Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto

KPK Panggil 4 Eks Petinggi PT DI Usut Aliran Suap kepada Pejabat Kemensetneg

Candra Yuri Nuralam • 28 Januari 2021 11:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi terkait dugaan korupsi pengadaan, penjualan, dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) pada 2007-2017. Lembaga Antikorupsi mengonfirmasi soal dugaan aliran dana rasuah kepada pejabat di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
 
Saksi yang dipanggil, yakni Manajer Penjualan Aircraft Services (ACS) Wilayah Domestik PT DI pada 2017-2018, Kemal Hadiyanto; Manager Penagihan PT DI pada 2016-2018, Achmad Azar; Kabiro Keuangan Kementerian Sekretariat Negara pada 2006-2015, Suharsono; dan General Manager (GM) ACS PT DI pada 2017, Teten Irawan.
 
"Melalui keterangan para saksi tersebut, tim penyidik KPK masih terus mendalami adanya dugaan penerimaan sejumlah dana sebagai kickback dari PT Dirgantara Indonesia kepada pihak-pihak tertentu di Setneg terkait pengadaan pesawat di Setneg," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2021.

Baca: KPK Panggil Eks Sekretaris Kemensetneg
 
KPK telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini. Mereka ialah Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
 
Ketiganya menyusul mantan Direktur PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia Budiman Saleh, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso, dan mantan Kepala Divisi Penjualan merangkap Asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang lebih dulu menjadi 'pasien' KPK. Budi Santoso dan Irzal tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
 
Sementara itu, Budiman diduga berperan menerima kuasa dari Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan PT DI. Selain itu, Budiman memerintahkan kepala divisi penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan fiktif dari mitra penjualan.
 
Sepanjang 2007 hingga 2010 Budiman tercatat menempati posisi Direktur Aerostructure PT DI. Dia kemudian menduduki kursi Direktur Aircraft Integration PT DI pada 2010-2012 dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI pada 2012-2017.
 
Perbuatan para tersangka membuat kerugian keuangan negara pada PT DI mencapai Rp202 miliar dan US$ 8,6 juta (Rp121,7 miliar). Budiman juga diduga menerima aliran dana Rp686 juta hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan