Jakarta: Tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster (benur) Safri menyerahkan 13 sepeda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belasan sepeda itu diduga dibeli staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan uang yang dikumpulkan dari eksportir benur.
"Tim penyidik KPK menerima sepeda sebanyak 13 unit berbagai merek dari pihak yang mewakili SAF (Safri)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Maret 2021.
Sepeda itu diduga dibeli Safri untuk kepentingan Edhy. Tim penyidik bakal menelusuri pembelian sepeda dan uang yang digunakan.
"Berikutnya akan dilakukan analisis untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti," tutur dia.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Safri dan empat orang lainnya. ialah Andreau Pribadi Misanta yang juga berstatus staf pribadi Edhy, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Edhy bernama Ainul Faqih, dan sekretaris pribadi menteri Amiril Mukminin.
Baca: Dugaan Korupsi Ekspor Benur Diselisik lewat 6 Saksi
Seorang tersangka pemberi suap yang ditangkap KPK yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dalam suap tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Edhy dan empat tersangka penerima suap yang lain dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster (benur) Safri menyerahkan 13 sepeda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belasan sepeda itu diduga dibeli staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo dengan uang yang dikumpulkan dari eksportir benur.
"Tim penyidik KPK menerima sepeda sebanyak 13 unit berbagai merek dari pihak yang mewakili SAF (Safri)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara
KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Maret 2021.
Sepeda itu diduga dibeli Safri untuk kepentingan Edhy. Tim penyidik bakal menelusuri pembelian sepeda dan uang yang digunakan.
"Berikutnya akan dilakukan analisis untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti," tutur dia.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Safri dan empat orang lainnya. ialah Andreau Pribadi Misanta yang juga berstatus staf pribadi Edhy, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Edhy bernama Ainul Faqih, dan sekretaris pribadi menteri Amiril Mukminin.
Baca:
Dugaan Korupsi Ekspor Benur Diselisik lewat 6 Saksi
Seorang tersangka pemberi suap yang ditangkap KPK yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dalam suap tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Edhy dan empat tersangka penerima suap yang lain dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)