Dua tersangka kasus penghinaan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Dua tersangka kasus penghinaan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kasus Penghina Ahok Segera Dihentikan

Siti Yona Hukmana • 29 September 2020 09:02

Sebelumnya, polisi menangkap dua penghina Ahok. KS, 67, ditangkap di Bali, Rabu, 29 Juli 2020, dan EJ, 47, di Medan, Sumatra Utara, Kamis, 30 Juli 2020.
 
Kedua pelaku melakukan pencemaran nama baik melalui Instagram dengan mem-posting foto istri Ahok, Puput Devita Nastiti, dan anaknya. Pelaku menyandingkan foto itu dengan foto binatang dan menyertakan cacian.
 
Kedua pelaku dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan