Jakarta: Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut laporan kasus penghinaan terhadap dirinya dan keluarga. Polisi segera menghentikan kasus itu.
"Dibuatkan berita acara pencabutan, kemudian digelarkan dulu bersama Wassidik Krimsus (Pengawas Penyidikan Kriminal Khusus) baru setelah itu dihentikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 29 September 2020.
Ahok mencabut laporannya Senin, 28 September 2020. Pencabutan laporan diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy.
"Alhamdulillah hari ini kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat 17 Mei 2020 dan sudah saya tanda tangan surat pencabutan secara resminya," kata Ramzy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 28 September 2020.
Ramzy mengungkap sejumlah pertimbangan pencabutan laporan itu. Kedua tersangka dinilai telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta berjanji menuliskan penyesalan atas penghinaan di media sosial.
"Tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia, makanya pertimbangannya Pak Ahok untuk mencabut laporan ini," ungkap Ramzy.
Sebelumnya, polisi menangkap dua penghina Ahok. KS, 67, ditangkap di Bali, Rabu, 29 Juli 2020, dan EJ, 47, di Medan, Sumatra Utara, Kamis, 30 Juli 2020.
Kedua pelaku melakukan pencemaran nama baik melalui Instagram dengan mem-posting foto istri Ahok, Puput Devita Nastiti, dan anaknya. Pelaku menyandingkan foto itu dengan foto binatang dan menyertakan cacian.
Kedua pelaku dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menangkap dua
penghina Ahok. KS, 67, ditangkap di Bali, Rabu, 29 Juli 2020, dan EJ, 47, di Medan, Sumatra Utara, Kamis, 30 Juli 2020.
Kedua pelaku melakukan pencemaran nama baik melalui Instagram dengan mem-
posting foto istri Ahok, Puput Devita Nastiti, dan anaknya. Pelaku menyandingkan foto itu dengan foto binatang dan menyertakan cacian.
Kedua pelaku dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)