Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran. Medcom.id/Siti Yona
Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran. Medcom.id/Siti Yona

Membiarkan Kerumunan Sama Seperti Membiarkan Saling Membunuh

Siti Yona Hukmana • 11 Desember 2020 09:51
Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran memastikan kepolisian menindak tegas kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) yang menciptakan kerumunan di tengah pandemi covid-19. Kerumunan berisiko menjadi pusat penyebaran covid-19 yang dapat mengancam jiwa.
 
"Kalau kita terus membiarkan terjadinya kerumunan, kata Mendagri (Tito Karnavian), itu namanya membiarkan kita saling membunuh," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Desember 2020.
 
Masyarakat yang berkerumun dapat dijerat pidana. Mulai dari Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Pasal 160 KUHP terkait penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan UU; dan Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan UU.

Apalagi, kata Fadil, kasus covid-19 di DKI Jakarta masih tinggi dengan 11.772 pasien aktif per 10 Desember 2020. Sementara itu, DKI Jakarta mencatat 2.880 kasus kematian covid-19.
 
"Jadi, saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas, enggak ada gigi mundur. Ini harus kita selesaikan," ungkap mantan Kapolda Jawa Timur itu.
 
Baca: Kapolda Metro Ancam Tangkap Rizieq Shihab Cs
 
Polda Metro Jaya menindak tegas kerumunan atas pergelaran akad nikah putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
 
Polisi juga menetapkan lima panitia acara sebagai tersangka. Mereka ialah Ketua Pantia Akad Nikah, Haris Ubaidillah; Sektretaris Panitia, Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung Jawab bidang Keamanan, Maman Suryadi; Penanggung Jawab Acara, Sobri Lubis; dan Kepala Seksi Acara, Idrus.
 
Keenam tersangka segera ditangkap polisi. Mereka telah dicegah ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan