Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tersangka pelanggaran protokol kesehatan acara akad nikah putrinya. Rizieq ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2020.
Namun, Fadil belum memastikan waktu penangkapan para tersangka. Fadil menyebut hal itu kewenangan penyidik.
Rizieq ditetapkan tersangka bersama Ketua Pantia Akad Nikah, Haris Ubaidillah; Sektretaris Panitia, Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung Jawab bidang Keamanan, Maman Suryadi; Penanggung Jawab Acara, Sobri Lubis; dan Kepala Seksi Acara, Idrus. Sobri Lubis merupakan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) FPI, sedangkan Maman Suryadi ialah Panglima Laskar Pembela Islam (LPI).
(Baca: Rizieq Shibab Dicegah ke Luar NegeriRizieq Shibab Dicegah ke Luar Negeri)
Penetapan para tersangka setelah gelar perkara, Senin, 7 Desember 2020. Keenamnya dinilai terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Rizieq dijerat Pasal 160 tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Dia juga dijerat Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
Sementara itu, lima tersangka dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka teranam kurungan satu tahun penjara atau denda Rp100 juta.
Akad nikah anak Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020 melanggar protokol kesehatan. Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
Sejumlah peserta juga kedapatan tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Akibatnya, terjadi klaster baru penyebaran covid-19 di lokasi tersebut.
Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (
FPI)
Rizieq Shihab tersangka pelanggaran
protokol kesehatan acara akad nikah putrinya. Rizieq ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2020.
Namun, Fadil belum memastikan waktu penangkapan para tersangka. Fadil menyebut hal itu kewenangan penyidik.
Rizieq ditetapkan tersangka bersama Ketua Pantia Akad Nikah, Haris Ubaidillah; Sektretaris Panitia, Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung Jawab bidang Keamanan, Maman Suryadi; Penanggung Jawab Acara, Sobri Lubis; dan Kepala Seksi Acara, Idrus. Sobri Lubis merupakan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) FPI, sedangkan Maman Suryadi ialah Panglima Laskar Pembela Islam (LPI).
(Baca:
Rizieq Shibab Dicegah ke Luar NegeriRizieq Shibab Dicegah ke Luar Negeri)
Penetapan para tersangka setelah gelar perkara, Senin, 7 Desember 2020. Keenamnya dinilai terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Rizieq dijerat Pasal 160 tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Dia juga dijerat Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
Sementara itu, lima tersangka dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka teranam kurungan satu tahun penjara atau denda Rp100 juta.
Akad nikah anak Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020 melanggar protokol kesehatan. Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
Sejumlah peserta juga kedapatan tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Akibatnya, terjadi klaster baru penyebaran covid-19 di lokasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)