Polri konferensi pers penetapan tersangka Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Polri konferensi pers penetapan tersangka Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Rizieq Shibab Dicegah ke Luar Negeri

Siti Yona Hukmana • 10 Desember 2020 15:46
Jakarta: Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dicegah ke luar negeri. Pencegahan dilakukan usai polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
 
"Penyidk sudah membuat surat pencekalan untuk Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2020.
 
Surat pencegahan ke luar negeri itu dikirim penyidik ke Ditjen Imigrasi pada Senin, 7 Desember 2020. Polisi juga mengirim surat pencegahan ke luar negeri untuk lima tersangka lain.

Mereka ialah Ketua Pantia Akad Nikah, Haris Ubaidillah; Sektretaris Panitia, Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung Jawab bidang Keamanan, Maman Suryadi; Penanggung Jawab Acara, Sobri Lubis; dan Kepala Seksi Acara, Idrus.
 
Keenam orang itu ditetapkan tersangka setelah penyidik menggelar perkara pada Senin, 7 Desember 2020. Keenamnya terbukti melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.
 
Rizieq dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP itu mengatur tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.
 
Baca: Polisi Siap Tangkap Rizieq Shihab
 
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
 
Sementara itu, lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
 
Akad nikah anak Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020, melanggar protokol kesehatan. Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
 
Sejumlah peserta juga kedapatan tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Akibatnya, terjadi klaster baru penyebaran covid-19 di lokasi tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan