Jakarta: Polda Metro Jaya bakal membekuk pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Dia ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2020.
Yusri mengatakan upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri dalam upaya jemput paksa. Hal itu sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
"Kan ada dua kewenangan Polri, pemanggilan atau dengan penangkapan. (Penangkapan) itu upaya paksa," ujar Yusri.
Baca: Rizieq Shihab Berstatus Tersangka
Polisi menetapkan enam tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Rizieq. Lima tersangka lain ialah ketua panitia akad nikah, HU; sekretaris panitia akad nikah, A; penanggung jawab bidang keamanan, MS; penanggung jawab acara akad nikah SL; dan kepala seksi acara akad nikah, HI.
Yusri menyebut Rizieq dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuang undang-undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.
Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang. Ancaman hukuman pada pelanggaran ini, yakni penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
Lima tersangka lain dikenakan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka berpotensi dihukum satu tahun kurungan atau denda Rp100 juta.
Akad nikah anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020, kedapatan melanggar protokol kesehatan. Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
Sejumlah peserta terpantau tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Klaster baru penyebaran covid-19 juga muncul di lokasi tersebut.
Jakarta: Polda Metro Jaya bakal membekuk pentolan Front Pembela Islam (
FPI) Muhammad
Rizieq Shihab. Dia ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2020.
Yusri mengatakan upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri dalam upaya jemput paksa. Hal itu sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
"Kan ada dua kewenangan Polri, pemanggilan atau dengan penangkapan. (Penangkapan) itu upaya paksa," ujar Yusri.
Baca:
Rizieq Shihab Berstatus Tersangka
Polisi menetapkan enam tersangka kasus pelanggaran
protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Rizieq. Lima tersangka lain ialah ketua panitia akad nikah, HU; sekretaris panitia akad nikah, A; penanggung jawab bidang keamanan, MS; penanggung jawab acara akad nikah SL; dan kepala seksi acara akad nikah, HI.
Yusri menyebut Rizieq dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuang undang-undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.
Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang. Ancaman hukuman pada pelanggaran ini, yakni penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
Lima tersangka lain dikenakan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka berpotensi dihukum satu tahun kurungan atau denda Rp100 juta.
Akad nikah anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020, kedapatan melanggar protokol kesehatan. Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
Sejumlah peserta terpantau tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Klaster baru penyebaran covid-19 juga muncul di lokasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)