Jakarta: Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq dinilai terbukti melanggar ketentuan kekarantinaan kesehatan.
"Penyelenggara kegiatan MRS (Rizieq) ditetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2020.
Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Selasa, 8 Desember 2020. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan enam tersangka.
Baca: Kemenkes Belum Pastikan Guru Dapat Prioritas Vaksin Covid-19
Lima tersangka lainnya, yakni ketua panitia akad nikah, HU; sekretaris panitia akad nikah, A; penanggung jawab bidang keamanan, MS; penanggung jawab acara akad nikah SL; dan kepala seksi acara akad nikah, HI.
Akad nikah anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020, kedapatan melanggar protokol kesehatan. Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
Sejumlah peserta juga tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Alhasil, klaster baru penyebaran covid-19 muncul di lokasi tersebut.
Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Para tersangka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
Lalu, ada pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuang undang-undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Selain itu, ada pelanggaran Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
Jakarta: Pentolan Front Pembela Islam (
FPI) Muhammad
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran
protokol kesehatan pada acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq dinilai terbukti melanggar ketentuan kekarantinaan kesehatan.
"Penyelenggara kegiatan MRS (Rizieq) ditetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2020.
Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Selasa, 8 Desember 2020. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan enam tersangka.
Baca:
Kemenkes Belum Pastikan Guru Dapat Prioritas Vaksin Covid-19
Lima tersangka lainnya, yakni ketua panitia akad nikah, HU; sekretaris panitia akad nikah, A; penanggung jawab bidang keamanan, MS; penanggung jawab acara akad nikah SL; dan kepala seksi acara akad nikah, HI.
Akad nikah anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020, kedapatan melanggar protokol kesehatan. Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
Sejumlah peserta juga tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Alhasil, klaster baru penyebaran covid-19 muncul di lokasi tersebut.
Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Para tersangka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
Lalu, ada pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuang undang-undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Selain itu, ada pelanggaran Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)