(Foto: Shutterstock)
(Foto: Shutterstock)

Aisha Wedding Dinilai Melanggar 3 UU

Anggi Tondi Martaon • 11 Februari 2021 09:52
Jakarta: Aisha Wedding dinilai bakal mendapat hukuman berat. Sebab, pelayanan jasa pernikahan umur 12-21 tahun melanggar sejumlah undang-undang (UU).
 
"WO (Wedding organizer) ini (Anisha Wedding) bisa dijerat pasal berlapis atas kegiatan atau jasa yang ditawarkan," kata anggota Komisi VIII Lisda Hendrajoni kepada Medcom.id, Kamis, 11 Februari 2021.
 
Politikus Partai NasDem itu menyebut aturan yang dilanggar, yaitu Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam aturan tersebut, usia minimal pasangan diperbolehkan menikah berumur 19 tahun.

WO tersebut juga dinilai bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebab, rentang usia jasa pelayanan pernikahan yang ditawarkan termasuk kategori anak.
 
Baca: Laporan Bertubi-tubi 'Antarkan' Aisha Weddings ke Kepolisian
 
Dalam pasal 1 UU Perlindungan Anak disebutkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Termasuk anak yang berada di dalam kandungan.
 
"Perkawinan di bawah umur ini juga melanggar UU (Nomor 52 Tahun 2009) tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga," kata dia.
 
Legislator asal daerah pemilihan (dapil) Sumatra Barat I itu meminta pihak terkait menindaklanjuti kasus tersebut. Pihak kepolisian juga diminta bergerak mengusut WO Anisha.
 
"Polisi juga sudah melihat bahwa ini memang ada pelanggaran maka ditindaklanjuti," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan