Ilustrasi persidangan. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi persidangan. Medcom.id/M Rizal

Penyuap Edhy Cs 'Ditodong' Fee Rp5 Miliar Demi Muluskan Ekspor Benur

Fachri Audhia Hafiez • 24 Maret 2021 18:01
Jakarta: Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito, mengakui adanya permintaan commitment fee sebesar Rp5 miliar untuk memuluskan izin ekspor benih lobster atau benur. Permintaan itu berasal dari salah satu staf khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
 
"Disampaikan saudara Agus (anak buah Suharjito) kisaran Rp5 miliar bisa dicicil," kata Suharjito saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Maret 2021.
 
Keterangan itu sesuai dengan surat dakwaan Suharjito yang menyebut ada permintaan Rp5 miliar dari Safri selaku staf khusus Edhy pada Juni 2020. Permintaan itu disanggupi PT DPPP dan dibayar secara bertahap.

Suharjito menuturkan perusahaannya kerap sulit mendapatkan izin ekspor benur. Padahal, dia merupakan pengusaha budidaya udang dan lobster.
 
Dia sempat menyuruh Agus untuk menanyakan perihal kerumitan itu ke Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan. Agus menanyakan keluhan Suharjito ke staf khusus Edhy Prabowo.
 
"Di situlah ada letak komitmen yang harus disampaikan ke saya," ujar Suharjito.
 
Baca: Disuruh Bayar Bank Garansi, Pengekspor Benur Merasa Ditipu Edhy Prabowo
 
Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, yang bersaksi dalam persidangan menilai Suharjito merupakankorban. Menurut dia, pihak yang bertanggung jawab adalah staf khusus yang namanya tidak disebutkan Suharjito dalam sidang.
 
"Perbuatan Stafsus Menteri tadi, menurut ahli adalah komitmen yang dia lakukan perbuatan salah. Karena ini perusahaan ini sudah mengurus proses yang dilakukan, cuma tidak terbit-terbit," ucap Muzakir yang dihadiri sebagai saksi ahli oleh pengacara Suharjito.
 
Pada perkara ini Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo dalam kasus suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Suharjito didakwa 'mengguyur' Edhy sekitar Rp2,1 miliar.
 
Total uang itu diserahkan Suhartijo dalam dua mata uang berbeda. Sebanyak US$103 ribu (sekitar Rp1.442.664.350, kurs Rp14.038) dan Rp706.055.440.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan