Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Meski Ada e-TLE, Polantas Tetap Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Siti Yona Hukmana • 23 Maret 2021 19:33
Jakarta: Polisi lalu lintas (polantas) tetap bakal menilang secara langsung atau konvensional meski tilang elektronik atau e-TLE diberlakukan. Total ada 98 kamera yang beroperasi di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
 
"Apalagi untuk pelanggaran kebut-kebutan, itu masih (penindakan secara konvensional)," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Maret 2021.
 
Sambodo mengatakan ada pelanggaran lain yang dapat ditilang langsung. Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci pelanggaran tersebut.

"Untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu yang membahayakan keselematan nyawa manusia berpotensi kecelakaan lalu lintas masih kita lakukan penindakan secara konvensional," kata Sambodo.
 
Baca: Baru 7 Daerah di Jatim Terapkan Tilang Elektronik
 
Polantas tengah gencar menjaring pengendara sepeda motor yang kebut-kebutan, konvoi, dan mengenakan knalpot bising di Ibu Kota. Mereka langsung ditilang jika terbukti melanggar aturan.
 
Pengendara itu dapat dikenakan Pasal 122 Juncto Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan