Massa pendukung Ahok menyalakan lili di depan Pengadilan Tinggi Jakarta. Foto: Intan Fauzi/Metrotvnews.com
Massa pendukung Ahok menyalakan lili di depan Pengadilan Tinggi Jakarta. Foto: Intan Fauzi/Metrotvnews.com

Provokator Diamankan dari Aksi Pendukung Ahok

Intan fauzi • 12 Mei 2017 22:41
medcom.id, Jakarta: Polisi mengamankan provokator saat berusaha membubarkan massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di depan Pengadilan Tinggi Jakarta. Provokator tersebut diamankan lantaran berpotensi memanfaatkam situasi.
 
"Setelah kita lihat dia melakukan tindakan-tindakan yang memprovokasi, kita amankan dulu. Karena massa nih, jadi kita harus jaga betul," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ari Seto di Kantor Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Jumat 12 Mei 2017.
 
Provokator tersebu sudah dibawa ke Polres Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan. Namun, belum dapat dipastikan jumlah provokator yang diamankan tersebut.

"Nanti kita cek lagi. Belum tahu juga dari mana, nanti kita lihat," ujar dia.
 
Polisi sebelumnya mendesak mundur ratusan massa pendukung Ahok di depan Pengadilan Tinggi Jakarta. Berbagai usaha dilakukan aparat buat 'mengusir' massa karena batas waktu berunjuk rasa telah berakhir yakni pukul 18.00 WIB.
 
Baca: Pendukung Ahok Tetap Bertahan Meski Disemprot Water Canon
 
Setelah usaha yang cukup lama, pukul 20.30 WIB massa pendukung Ahok baru bisa dibubarkan. Kepolisian menurunkan 600 personel dan bantuan dua buah water canon untuk membubarkan massa.
 
Suyudi memastikan situasi sekitar Kantor Pengadilan Tinggi Jakarta saat ini sudah berangsur kondusif. Jalur cepat di Jalan Letjen Suprapto sudah dibuka, meski jalur lambat masih ditutup.
 
Suyudi mengimbau masssa yang berunjuk rasa menghargai pihak lain yang berada di sekitar lokasi. "Silakan menyampaikan aspirasi tapi yang sesuai aturan, yang tertib, tidak mengganggu kepentingan umum, tidak mengganggu pengguna jalan. Kalau gini kan mengganggu pengguna jalan enggak baik," pungkas dia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan