KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Setor Berkas Perkara Korupsi di Jasindo ke Pengadilan

Candra Yuri Nuralam • 29 September 2021 10:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain. Dakwaan keduanya diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
 
"Jaksa Yosi Andika Herlambang telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk terdakwa Solihah dan terdakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 September 2021.
 
Penahanan keduanya kini menjadi kewenangan pengadilan. Lembaga Antikorupsi tinggal menunggu waktu sidang perdana terhadap keduanya.

Baca: KPK Selisik Dugaan Bos Bank Panin Kirim Utusan untuk Turunkan Harga Pajak
 
"Menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," ujar Ali.
 
Lembaga Antikorupsi menyiapkan dua dakwaan untuk mereka. Pertama, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan sekunder.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan