Rilis penangkapan pengedar narkoba jenis ekstasi. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Rilis penangkapan pengedar narkoba jenis ekstasi. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Narapidana Selundupkan 5.052 Butir Ekstasi dalam Kaleng Makanan Anjing

Siti Yona Hukmana • 17 September 2021 20:57
Jakarta: Narapidana berinisial I menyelundupkan 5.052 butir narkoba jenis ekstasi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat. Barang haram itu dimasukkan ke kaleng makan anjing untuk mengelabui petugas.
 
"Barang bukti ada 5.052 butir ekstasi dikamuflase ke kaleng makanan binatang anjing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 17 September 2021.
 
Yusri menuturkan kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea Cukai dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham). Mulanya, penyidik mendapatkan informasi pengiriman narkoba di kantor FedEx Meruya Ilir, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa, 14 September 2021.

"Kami dapat informasi ada pengiriman paket ekstasi ke gudang FedEx di Meruya Ilir dari negara Belgia," ujar Yusri
 
Kemudian, polisi melakukan pengintaian. Kemudian, tepatnya pada Kamis, 16 September 2021, didapati seorang ojek online (ojol) mengambil pesanan tersebut.
 
Polisi mengikuti ojol tersebut ke si pemesan. Kemudian, meringkus pria berinisial BP yang bertugas sebagai pengedar. Saat diintrogasi, BP mengaku mendapatkan upah Rp7.500 perbutir pil ekstasi yang diedarkan.
 
"Jadi kalau 5.000 butir dia dapat untung hingga Rp35 juta," kata Yusri.
 
Baca: 2 Sopir Angkot Ditangkap Terkait Kasus Ganja
 
BP mengaku tak sendiri melancarkan transaksi barang haram itu. Ribuan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kaleng makanan anjing itu didapat dari narapidana, I.
 
Setelah ditangkap, I mengaku menjadi perantara peredaran narkoba. Per pil ekstasi I mendapat untung Rp2.500. Apabila 5.000 ekstasi diedarkan ia dapat untung Rp10 juta.
 
Setelah diusut lagi, I ternyata bawahan dari P yang merupakan warga Nigeria. P juga narapidana kasus narkoba.
 
Ketiga pengedar dijerat Pasal 155 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dengan ancaman maksimal hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan