Jakarta: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersikeras ingin penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berlanjut. Mereka akan kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI dengan tersangka pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami akan mengajukan lagi setelah memperbaiki surat keterangan terdaftar (SKT) terkait syarat administratif itu," kata kuasa hukum MAKI Kurniawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 Juni 2021.
Dia mengatakan gugatan akan diajukan dua atau tiga bulan lagi. Dia masih menunggu pengurusan SKT yang diperlukan MAKI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) rampung.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap SP3 kasus BLBI. MAKI selaku pemohon dinilai tidak tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan.
Baca: Terganjal Legal Standing, PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI Terkait SP3 BLBI
Dalam memutus gugatan prapedilan itu, majelis hakim mempertimbangkan eksepsi yang disampaikan KPK mengenai legal standing MAKI. Sebagai pihak ketiga yang berkepentingan mengajukan gugatan, MAKI harus memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Ormas agar memiliki kedudukan hukum.
Dalam dokumen jawaban KPK selaku termohon, ketentuan itu antara lain menyangkut SKT. MAKI harus memiliki SKT agar bisa mengambil langkah hukum. Sedangkan, SKT mili MAKI sudah tidak aktif sejak 9 November 2017.
Jakarta: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersikeras ingin penyidikan kasus dugaan
korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (
BLBI) berlanjut. Mereka akan kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI dengan tersangka pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).
"Kami akan mengajukan lagi setelah memperbaiki surat keterangan terdaftar (SKT) terkait syarat administratif itu," kata kuasa hukum MAKI Kurniawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 Juni 2021.
Dia mengatakan gugatan akan diajukan dua atau tiga bulan lagi. Dia masih menunggu pengurusan SKT yang diperlukan MAKI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) rampung.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap SP3 kasus BLBI. MAKI selaku pemohon dinilai tidak tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan.
Baca: Terganjal Legal Standing, PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI Terkait SP3 BLBI
Dalam memutus gugatan prapedilan itu, majelis hakim mempertimbangkan eksepsi yang disampaikan KPK mengenai legal standing MAKI. Sebagai pihak ketiga yang berkepentingan mengajukan gugatan, MAKI harus memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Ormas agar memiliki kedudukan hukum.
Dalam dokumen jawaban KPK selaku termohon, ketentuan itu antara lain menyangkut SKT. MAKI harus memiliki SKT agar bisa mengambil langkah hukum. Sedangkan, SKT mili MAKI sudah tidak aktif sejak 9 November 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)