Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tersangka dalam gugatan tersebut ialah pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak diterima," kata Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jaksel, Selasa, 29 Juni 2021.
Alimin menjelaskan gugatan tersebut ditolak lantaran organisasi tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan. Namun, pengadilan mengapresiasi langkah pemohon sebagai bentuk kontribusi memberantas korupsi.
Sementara itu, Kuasa Hukum MAKI Kurniawan mengatakan kliennya menghormati putusan Hakim. Terkait pertimbangan dan putusan yang menyebut MAKI tidak memiliki legal standing, Kurniawan menyebut itu soal administrasi semata.
Baca: Saksi Ahli: KPK Tidak Bisa Menghentikan Kasus BLBI Secara Sepihak
"Kami akan perpanjang surat keterangan terdaftar (terkait organisasi) dan akan mengajukan lagi. Prinsipnya, praperadilan hanya memeriksa aspek formil belum masuk ke pokok perkara bersalah atau tidak," ujar Kurniawan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim bebas.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 April 2021.
Alex mengatakan penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa menggantung nasib Sjamsul dan Itjih tanpa kepastian.
Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan
praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (
BLBI). Tersangka dalam gugatan tersebut ialah pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak diterima," kata Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jaksel, Selasa, 29 Juni 2021.
Alimin menjelaskan gugatan tersebut ditolak lantaran organisasi tidak memiliki
legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan. Namun, pengadilan mengapresiasi langkah pemohon sebagai bentuk kontribusi memberantas korupsi.
Sementara itu, Kuasa Hukum MAKI Kurniawan mengatakan kliennya menghormati putusan Hakim. Terkait pertimbangan dan putusan yang menyebut MAKI tidak memiliki
legal standing, Kurniawan menyebut itu soal administrasi semata.
Baca:
Saksi Ahli: KPK Tidak Bisa Menghentikan Kasus BLBI Secara Sepihak
"Kami akan perpanjang surat keterangan terdaftar (terkait organisasi) dan akan mengajukan lagi. Prinsipnya, praperadilan hanya memeriksa aspek formil belum masuk ke pokok perkara bersalah atau tidak," ujar Kurniawan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim bebas.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 April 2021.
Alex mengatakan penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa menggantung nasib Sjamsul dan Itjih tanpa kepastian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)