Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menghormati temuan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) soal tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Antirasuah. Lili menegaskan KPK akan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Bahwa kami menyampaikan karena KPK ini adalah lembaga hukum, tentu KPK akan taat pada hukum, keputusan hukum," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Agustus 2021.
Lili mengatakan KPK belum bisa bersikap terkait temuan Komnas HAM. Sebab, Komnas HAM tidak memberikan temuannya ke KPK.
Lembaga Antikorupsi berjanji mengikuti rekomendasi Komnas HAM jika sudah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan TWK pegawai KPK tengah digugat di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga Antikorupsi belum mengetahui kekuatan hukum dari temuan Komnas HAM.
"Iya (menunggu putusan MA dan MK dulu)," ujar Lili.
Baca: Komnas HAM Ogah Berikan Hasil Temuan TWK kepada KPK
Sebelumnya, Komnas HAM membeberkan hasil temuannya terkait dugaan pelanggaran TWK pegawai KPK dalam proses seleksi menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dalam temuan Komnas HAM, TWK diduga kuat untuk menyingkirkan pegawai Taliban di KPK.
"Proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui asesmen TWK hingga pelantikan pada 1 Juni 2021 diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan background tertentu, khususnya mereka yang terstigma atau terlabel Taliban," kata Komisioner Komnas HAM Chairul Anam melalui telekonferensi di Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.
Anam mengatakan pemilihan pegawai berlabel Taliban tidak mendasar. Pasalnya, tidak ada bukti pasti yang menjadi acuan adanya pegawai KPK yang terafiliasi dengan kelompok Taliban.
"Stigmatisasi maupun pelabelan terhadap seseorang merupakan salah satu permasalahan serius dalam konteks HAM," ujar Anam.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Lili Pintauli Siregar menghormati temuan Komisi Nasional (
Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) soal tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Antirasuah. Lili menegaskan KPK akan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Bahwa kami menyampaikan karena KPK ini adalah lembaga hukum, tentu KPK akan taat pada hukum, keputusan hukum," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Agustus 2021.
Lili mengatakan KPK belum bisa bersikap terkait temuan Komnas HAM. Sebab, Komnas HAM tidak memberikan temuannya ke KPK.
Lembaga Antikorupsi berjanji mengikuti rekomendasi Komnas HAM jika sudah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan TWK pegawai KPK tengah digugat di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga Antikorupsi belum mengetahui kekuatan hukum dari temuan Komnas HAM.
"Iya (menunggu putusan MA dan MK dulu)," ujar Lili.
Baca: Komnas HAM Ogah Berikan Hasil Temuan TWK kepada KPK
Sebelumnya, Komnas HAM membeberkan hasil temuannya terkait dugaan pelanggaran TWK pegawai KPK dalam proses seleksi menjadi aparatur sipil negara (
ASN). Dalam temuan Komnas HAM, TWK diduga kuat untuk menyingkirkan pegawai Taliban di KPK.
"Proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui asesmen TWK hingga pelantikan pada 1 Juni 2021 diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan
background tertentu, khususnya mereka yang terstigma atau terlabel Taliban," kata Komisioner Komnas HAM Chairul Anam melalui telekonferensi di Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.
Anam mengatakan pemilihan pegawai berlabel Taliban tidak mendasar. Pasalnya, tidak ada bukti pasti yang menjadi acuan adanya pegawai KPK yang terafiliasi dengan kelompok Taliban.
"Stigmatisasi maupun pelabelan terhadap seseorang merupakan salah satu permasalahan serius dalam konteks HAM," ujar Anam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)