Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) enggan memberikan hasil temuan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Temuan ini akan diserahkan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Laporan kami ke Presiden," kata Komisioner Komnas HAM Chairul Anam kepada Medcom.id, Rabu, 18 Agustus 2021.
Anam menegaskan tugas Komnas HAM memberikan informasi kepada Kepala Negara. Lembaga Antirasuah dianggap tidak perlu mengetahui isi temuan Komnas HAM terkait TWK pegawai KPK.
Kepala Negara diminta bijak menentukan sikap. Komnas HAM berharap Jokowi mempertimbangkan hasil temuan dalam peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca: Pegawai Ingin KPK Pertimbangkan Temuan Komnas HAM
"Kami berharap dapat diterima langsung oleh Presiden. Di samping menyerahkan laporan lengkap, pertemuan tersebut juga penting untuk penjelasan langsung, khususnya juga menunjukkan bukti sebagai dasar kesimpulan," tutur Anam.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari Komnas HAM terkait temuan pada pelaksanaan TWK. Ali mengatakan KPK perlu mendalami temuan itu sebelum mengambil sikap resmi.
"Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih memerinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK," ujar Ali.
Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) enggan memberikan hasil temuan terkait tes wawasan kebangsaan (
TWK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Temuan ini akan diserahkan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Laporan kami ke Presiden," kata Komisioner Komnas HAM Chairul Anam kepada Medcom.id, Rabu, 18 Agustus 2021.
Anam menegaskan tugas Komnas HAM memberikan informasi kepada Kepala Negara. Lembaga Antirasuah dianggap tidak perlu mengetahui isi temuan Komnas HAM terkait TWK pegawai KPK.
Kepala Negara diminta bijak menentukan sikap. Komnas HAM berharap Jokowi mempertimbangkan hasil temuan dalam peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca:
Pegawai Ingin KPK Pertimbangkan Temuan Komnas HAM
"Kami berharap dapat diterima langsung oleh Presiden. Di samping menyerahkan laporan lengkap, pertemuan tersebut juga penting untuk penjelasan langsung, khususnya juga menunjukkan bukti sebagai dasar kesimpulan," tutur Anam.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari Komnas HAM terkait temuan pada pelaksanaan TWK. Ali mengatakan KPK perlu mendalami temuan itu sebelum mengambil sikap resmi.
"Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih memerinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK," ujar Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)