Ketua KPK Firli Bahuri/MI/Susanto
Ketua KPK Firli Bahuri/MI/Susanto

Firli Pasang Badan jika Pelaksanaan TWK Digugat ke Jalur Hukum

Candra Yuri Nuralam • 20 Agustus 2021 06:58
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sudah sesuai aturan. Firli pasang badan jika ada yang menggugat pelaksaan TWK ke jalur hukum.
 
"Adapun yang merasa keberatan, tentu kami terbuka dan menghormati prosedur hukum yang bisa ditempuh," tegas Firli kepada Medcom.id, Jumat, 20 Agustus 2021.
 
Firli mengatakan pelaksanaan TWK dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) dipastikan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Semua pegawai dipastikan mendapatkan hak yang sama dalam tes tersebut.

Namun, dalam tes itu, sebanyak 75 pegawai dinyatakan gagal. Sementara itu, sebanyak 1.274 pegawai lainnya dinyatakan lolos dalam tes.
 
Sebanyak 24 dari 75 pegawai KPK diberikan kesempatan kedua untuk menjalani pelatihan untuk menjadi ASN. Kesempatan itu sudah diberikan ke mereka, namun hanya 18 orang yang ikut.
 
Baca: Firli Berharap 18 Pegawai KPK Lulus dari Diklat Bela Negara
 
Firli meminta pegawai menggugat ke pengadilan jika merasa TWK merugikan. KPK bakal patuh dengan hukum jika pengadilan menyebut TWK merugikan pegawai.
 
"Negara Indonesia adalah negara hukum, hukum sebagai panglima tertinggi," kata Firli.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan