Jakarta: Sebanyak 18 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara pada Jumat, 20 Agustus 2021. Mereka diharapkan berhasil melewati diklat tersebut dengan baik agar bisa dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Saya berdoa dan berharap 18 pegawai kami di KPK dinyatakan lulus diklat bela negara dan wawasan kebangsaan," ujar Firli dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis, 19 Agustus 2021.
Firli mengatakan Komisi Antirasuah telah melaksanakan proses pengalihan status pegawai menjadi ASN sesuai perintah undang-undang. Dia meminta pegawai yang keberatan dengan proses alih status ini untuk menempuh jalur hukum.
KPK, tegas dia, akan menghormati setiap langkah hukum yang diambil pegawainya. "Negara indonesia adalah negara hukum, hukum sebagai panglima tertinggi," tegas dia.
Baca: KPK Ogah Pusingkan Pegawai yang Menolak Pelatihan Bela Negara
Sebanyak 18 pegawai KPK mengikuti diklat bela negara karena gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih status menjadi ASN. KPK menggandeng Kementerian Pertahanan dalam menyelenggarakan diklat tersebut.
Diklat bela negara berlangsung sejak 22 Juli 2021 hingga 20 Agustus 2021. Selama diklat, 18 pegawai KPK menerima banyak materi. Antara lain tentang nilai-nilai dasar bela negara, sistem pertahanan semesta, wawasan kebangsaan, dan sejarah perjuangan bangsa.
Para pegawai juga mendapatkan materi luar kelas. Salah satu materinya terkait bimbingan dan pengasuh, praktik baris berbaris, tugas individu, dan kelompok.
Jakarta: Sebanyak 18 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) selesai menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat)
bela negara pada Jumat, 20 Agustus 2021. Mereka diharapkan berhasil melewati diklat tersebut dengan baik agar bisa dilantik menjadi aparatur sipil negara (
ASN).
"Saya berdoa dan berharap 18 pegawai kami di KPK dinyatakan lulus diklat bela negara dan wawasan kebangsaan," ujar Firli dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis, 19 Agustus 2021.
Firli mengatakan Komisi Antirasuah telah melaksanakan proses pengalihan status pegawai menjadi ASN sesuai perintah undang-undang. Dia meminta pegawai yang keberatan dengan proses alih status ini untuk menempuh jalur hukum.
KPK, tegas dia, akan menghormati setiap langkah hukum yang diambil pegawainya. "Negara indonesia adalah negara hukum, hukum sebagai panglima tertinggi," tegas dia.
Baca: KPK Ogah Pusingkan Pegawai yang Menolak Pelatihan Bela Negara
Sebanyak 18 pegawai KPK mengikuti diklat bela negara karena gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih status menjadi ASN. KPK menggandeng Kementerian Pertahanan dalam menyelenggarakan diklat tersebut.
Diklat bela negara berlangsung sejak 22 Juli 2021 hingga 20 Agustus 2021. Selama diklat, 18 pegawai KPK menerima banyak materi. Antara lain tentang nilai-nilai dasar bela negara, sistem pertahanan semesta, wawasan kebangsaan, dan sejarah perjuangan bangsa.
Para pegawai juga mendapatkan materi luar kelas. Salah satu materinya terkait bimbingan dan pengasuh, praktik baris berbaris, tugas individu, dan kelompok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)