Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah tiba di gedung KPK. mi
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah tiba di gedung KPK. mi

Nurdin Abdullah Diduga Menerima Gratifikasi Rp8,71 Miliar dari Kontraktor Lain

Candra Yuri Nuralam • 22 Juli 2021 14:56
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menerima uang suap dari beberapa kontraktor. Total uang yang diterima Nurdin mencapai Rp8,71 miliar.
 
"Menerima yang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp6.587.600.000 dan SGD200.000 (Rp2,13 miliar)," kata JPU pada KPK Muhammad Asri dalam persidangan yang digelar secara virtual, Kamis, 22 Juli 2021.
 
Jaksa tidak menyebutkan maksud pemberian uang itu. Namun, uang kotor itu diyakini sebagai gratifikasi.

Baca: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Rp4,09 M dari Bos PT APB
 
Menurut jaksa, tiap perusahaan memberikan uang dengan nominal berbeda. Nilai pemberian uang untuk Nurdin mulai dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar lebih.
 
"Penerimaan gratifikasi yang dilakukan terdakwa tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam masa tenggang waktu 30 hari," ujar Asri.
 
Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan