Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju disebut menerima uang suap untuk mengamankan lima perkara. Lembaga Anirasuah berjanji akan menindak semua orang yang memberikan duit kepada Robin.
"Tentu dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut juga akan didalami lebih lanjut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 14 September 2021.
Menurut dia, KPK telah mengantongi bukti dari lima perkara yang diduga dimainkan Robin. Lembaga Antikorupsi hanya tinggal menunggu waktu untuk membuka bukti yang dimiliki dalam persidangan.
Baca: KPK Siap Buktikan Dakwaan Terhadap Eks Penyidik Robin
"Semua alat bukti dan juga hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada para saksi," ujar Ali.
Masyarakat diminta terus memantau persidangan itu. Ali menegaskan persidangan Robin akan dibuka untuk umum sampai putusan nanti.
Sebelumnya, Robin didakwa menerima uang suap Rp11 miliar dan US$36 ribu (Rp513 juta). Uang itu didapatkan dari penanganan lima perkara berbeda di KPK.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis," kata JPU pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 13 September 2021.
Lie mengatakan Robin tidak sendiri saat beraksi. Dia dibantu advokat Maskur Husain. Robin beraksi sekitar Juli 2020-April 2021 dengan menerima uang di berbagai tempat.
Uang suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Uang Rp1,695 miliar diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Pemberian kedua dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang didapatkan mencapai Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat. Dia mendapatkan Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Keempat, Robin diduga menerima uang Rp525 juta dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Terakhir, Robin diduga 'diguyur' Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari, yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Stepanus Robin Pattuju disebut menerima uang
suap untuk mengamankan lima perkara. Lembaga Anirasuah berjanji akan menindak semua orang yang memberikan duit kepada Robin.
"Tentu dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut juga akan didalami lebih lanjut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Selasa, 14 September 2021.
Menurut dia, KPK telah mengantongi bukti dari lima perkara yang diduga dimainkan Robin. Lembaga Antikorupsi hanya tinggal menunggu waktu untuk membuka bukti yang dimiliki dalam persidangan.
Baca:
KPK Siap Buktikan Dakwaan Terhadap Eks Penyidik Robin
"Semua alat bukti dan juga hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada para saksi," ujar Ali.
Masyarakat diminta terus memantau persidangan itu. Ali menegaskan persidangan Robin akan dibuka untuk umum sampai putusan nanti.
Sebelumnya, Robin didakwa menerima uang suap Rp11 miliar dan US$36 ribu (Rp513 juta). Uang itu didapatkan dari penanganan lima perkara berbeda di KPK.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis," kata JPU pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 13 September 2021.
Lie mengatakan Robin tidak sendiri saat beraksi. Dia dibantu advokat Maskur Husain. Robin beraksi sekitar Juli 2020-April 2021 dengan menerima uang di berbagai tempat.
Uang suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Uang Rp1,695 miliar diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Pemberian kedua dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang didapatkan mencapai Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat. Dia mendapatkan Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Keempat, Robin diduga menerima uang Rp525 juta dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Terakhir, Robin diduga 'diguyur' Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari, yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)