Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dakwaan terhadap mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju dibuat berdasarkan hasil penyidikan. Semua yang diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan dijamin bisa dipertanggungjawabkan.
"Kami pastikan akan dibuktikan oleh jaksa dipersidangan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 13 September 2021.
Ali tidak bisa membeberkan detail fakta terkait dakwaan untuk Robin. Dia meminta masyarakat bersabar dan menunggu proses persidangan.
KPK dipastikan mengantongi bukti kuat dalam menyeret Robin ke meja hijau. Semua orang yang disebut dalam dakwaan itu dijamin berdasarkan alat bukti yang didapat.
Baca: Eks Penyidik KPK: Senin Tidak Dibayar, Bapak Tersangka
"Masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dimaksud karena terbuka untuk umum," tutur Ali.
Robin menjalani sidang perdana kasus dugaan suap penanganan perkara Senin ini. Dia didakwa menerima uang suap Rp11 miliar dan US$36 ribu (Rp513 juta).
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis," kata JPU pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Lie mengatakan Robin tidak sendiri saat beraksi. Dia dibantu advokat Maskur Husain. Setidaknya ada lima perkara yang diduga 'dimainkan' Robin.
Robin beraksi sekitar Juli 2020-April 2021 dengan menerima uang di berbagai tempat. Uang suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Uang Rp1,695 miliar diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Pemberian kedua dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang didapatkan mencapai Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat. Dia mendapatkan Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Keempat, Robin diduga menerima uang Rp525 juta dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Terakhir, Robin diduga 'diguyur' Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari, yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menegaskan dakwaan terhadap mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju dibuat berdasarkan hasil penyidikan. Semua yang diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan dijamin bisa dipertanggungjawabkan.
"Kami pastikan akan dibuktikan oleh jaksa dipersidangan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Senin, 13 September 2021.
Ali tidak bisa membeberkan detail fakta terkait dakwaan untuk Robin. Dia meminta masyarakat bersabar dan menunggu proses persidangan.
KPK dipastikan mengantongi bukti kuat dalam menyeret Robin ke meja hijau. Semua orang yang disebut dalam dakwaan itu dijamin berdasarkan alat bukti yang didapat.
Baca:
Eks Penyidik KPK: Senin Tidak Dibayar, Bapak Tersangka
"Masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dimaksud karena terbuka untuk umum," tutur Ali.
Robin menjalani sidang perdana kasus dugaan
suap penanganan perkara Senin ini. Dia didakwa menerima uang suap Rp11 miliar dan US$36 ribu (Rp513 juta).
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis," kata JPU pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Lie mengatakan Robin tidak sendiri saat beraksi. Dia dibantu advokat Maskur Husain. Setidaknya ada lima perkara yang diduga 'dimainkan' Robin.
Robin beraksi sekitar Juli 2020-April 2021 dengan menerima uang di berbagai tempat. Uang suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Uang Rp1,695 miliar diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Pemberian kedua dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang didapatkan mencapai Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat. Dia mendapatkan Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Keempat, Robin diduga menerima uang Rp525 juta dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Terakhir, Robin diduga 'diguyur' Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari, yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)