Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra
Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra

KPK Panggil Pihak Swasta untuk Bongkar Kasus Suap Penyidiknya

Candra Yuri Nuralam • 16 Juni 2021 13:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil wiraswasta, Agus Susanto. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat penyidik Stepanus Robin Pattuju.
 
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Juni 2021.
 
Ali mengatakan Agus dipanggil karena mengetahui seluk beluk rasuah yang dilakukan Robin. KPK berharap keterangan Agus dapat berikan bukti baru.

Robin, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rasuah ini. Ketiganya sudah ditahan KPK.
 
Baca: KPK Dalami Cara Wali Kota Tanjungbalai Melobi Penyidik
 
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan