Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kepala BKN: Keputusan Terkait 75 Pegawai KPK Sudah Mengikuti Arahan Presiden

Dhika Kusuma Winata, Media Indonesia.com • 26 Mei 2021 03:30
Jakarta: Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menegaskan keputusan terkait 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sudah mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). BKN juga perpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi dan dua undang-undang, yakni UU KPK dan UU ASN.
 
"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan dan di dalam keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) tidak merugikan ASN itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini tidak hanya UU KPK saja, tapi ada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Jadi ada dua UU yang harus diikuti tidak satu saja," kata Bima dalam konferensi pers di kantor BKN, Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021.
 
Sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK dinyatakan tak bisa melanjutkan alih status menjadi ASN. Bima menyebut hasil TWK 51 pegawai itu negatif dari penilaian aspek Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah (PUNP).

"Untuk yang aspek PUNP itu harga mati jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian. Bagi mereka yang aspek PUNP-nya bersih walau aspek pribadi dan aspek pengaruhnya terindikasi negatif, itu masih bisa dilakukan proses melalui diklat," kata dia.
 
Baca: Pakar Hukum Pidana: Tes Wawasan Kebangsaan KPK Mandat UU ASN
 
Bima menjelaskan dalam TWK ada tiga indikator yang dinilai, yakni klaster kepribadian, klaster pengaruh, dan klaster PUNP. Total indikator dari tiga klaster itu sebanyak 22 indikator. Menurut Bima, 51 pegawai KPK itu tak hanya negatif dari aspek PUNP tapi mencakup semuanya.
 
"Jadi 51 orang itu menyangkut aspek PUNP (negatif). Bukan hanya itu yang 51 ini tiga-tiganya negatif. Yang 24 orang PUNP-nya bersih, ada yang aspek pribadi atau pengaruh, atau dua-duanya (negatif). Ke-24 orang itu masih bisa disertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan," ujarnya.
 
Bima menyatakan 51 pegawai itu sudah tak memenuhi syarat menjadi ASN baik sebagai PNS maupun PPPK. Mereka hanya akan bekerja di KPK sampai 1 November mendatang sesuai ketentuan alih status di UU KPK.
 
"KPK masih boleh memiliki pegawai non-ASN hingga 1 November sesuai UU-nya. Jadi yang tidak memenuhi syarat 51 orang nanti masih menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan