Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Komnas HAM/Medcom.id/Candra.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Komnas HAM/Medcom.id/Candra.

Ombudsman dan Komnas HAM Diminta Patuhi Putusan MK dan MA Soal TWK

Candra Yuri Nuralam • 10 September 2021 09:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Ombudsman dan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) diminta berhenti mengurusi pelaksanaan TWK.
 
"Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA untuk menegakkan supremasi hukum dan ini menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada lembaga-lembaga lain yang membersamai  dan menandingi kewenangan MK dan MA," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Medcom.id, Jumat, 10 September 2021.
 
Baca: Komnas HAM Ingin Sampaikan Temuan TWK Langsung kepada Jokowi

Ghufron mengatakan MA dan MK merupakan lembaga negara yang berwenang menguji keabsahan peraturan undang-undang. Menurut dia, rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM tidak perlu dilanjutkan karena MA dan MK sudah bersabda.
 
"(MK dan MA) telah memutuskan bahwa Perkom Nomor 01 Tahun 2021 tentang Tata Cara Peralihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah konstitusional dan sah," ujar Ghufron.
 
Dia menegaskan tidak ada maladimistrasi dalam pelaksaan TWK. Termasuk, tidak melanggar HAM maupun konstitusional pegawai KPK.
 
"Namun begitu Kami menghargai segenap pihak dan pegawai KPK yang telah menyalurkan haknya konstitusionalnya untuk memohon pengujian tafsir terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021," tutur Ghufron.
 
Sebelumnya, MA menolak gugatan pelaksanaan TWK yang diajukan dua pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dan Farid Andhika.
 
"Menolak permohonan keberatan hak uji materil pemohon satu Yudi Purnomo, dah pemohon dua Farid Andhika," tulis putusan tersebut yang ditandatangani Ketua Majelis Supandi, Kamis, 9 September 2021.
 
MA menilai tidak ada pelanggaran hukum dari pelaksanaan TWK yang dilakukan KPK. Dengan kata lain, status gagal dan lolos pegawai KPK dalam pelaksanaan TWK juga tidak bermasalah.
 
Dalam pertimbangannya, MA menilai pengajuan gugatan tidak berlandaskan hukum. Oleh karenanya, permintaan pemohon harus ditolak, dan dibebani dengan biaya perkara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan