Ilustrasi gedung KPK/Medcom.id/Candra.
Ilustrasi gedung KPK/Medcom.id/Candra.

Pengusulan Nama dalam Jual Beli Jabatan di Probolinggo Didalami

Candra Yuri Nuralam • 09 September 2021 12:42
Jakarta: Sebanyak lima tersangka dugaan jual beli jabatan di Probolinggo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 8 September 2021. Mereka dimintai keterangan terkait proses pengusulan nama terkait jual beli jabatan.
 
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan pengusulan nama untuk bisa menjadi pejabat kepala desa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 September 2021.
 
Lima tersangka yang dipanggil merupakan kepala desa. Mereka yakni Mawardi, Ali Wafa, Mashudi, Mohammad Bambang, dan Jaelani.

Baca: Ketua KPK Sebut Bupati Nonaktif Probolinggo 'Disetir' Suami
 
Ali enggan memerinci lebih jauh prosesnya. Namun, Lembaga Antikorupsi menduga ada kewajiban setoran dana ka Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan anggota DPR Hasan Aminuddin.
 
"Diduga ada pemberian uang untuk mendapatkan persetujuan dari tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) melalui tersangka HA (Hasan Aminuddin)," ujar Ali.
 
Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo. Empat orang penerima yakni Puput, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. Sementara itu, sebanyak 18 merupakan pemberi, yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, dan Mashudi.
 
Lembaga Antikorupsi juga menetapkan Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi. Mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.
 
Dalam kasus ini, pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
 
Sementara itu, penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan