Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara. Hukuman itu diyakini pantas karena diduga telah menerima suap dalam penanganan perkara di Tanjungbalai.
"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti Rp2,32 miliar ke Robin. Uang itu wajib dibayar Robin dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelalng, guna menuutupi uang pengganyi tersebut," ujar Lie.
Jika harta Robin tidak cukup, hukuman penjaranya akan ditambah selama dua tahun. Hukuman itu diyakini pantas untuk Robin karena jaksa menilai tindakannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Baca: Robin Pattuju Disindir karena Cabut BAP Usai Ajukan JC
Lalu, hukuman itu juga pantas karena Robin dinilai telah mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan KPK.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya. terdakwa berbelit-belit selama persidangan," ujar Lie.
Sementara itu, hukuman Robin diringankan karena belum pernah dihukum. Selain itu, dia dianggap sopan selama persidangan ini berlangsung.
"Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di ruang tahanan," kata Lie.
Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara. Hukuman itu diyakini pantas karena diduga telah menerima
suap dalam penanganan perkara di Tanjungbalai.
"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti Rp2,32 miliar ke Robin. Uang itu wajib dibayar Robin dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelalng, guna menuutupi uang pengganyi tersebut," ujar Lie.
Jika harta Robin tidak cukup, hukuman penjaranya akan ditambah selama dua tahun. Hukuman itu diyakini pantas untuk Robin karena jaksa menilai tindakannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam
memberantas korupsi di Indonesia.
Baca:
Robin Pattuju Disindir karena Cabut BAP Usai Ajukan JC
Lalu, hukuman itu juga pantas karena Robin dinilai telah mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan KPK.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya. terdakwa berbelit-belit selama persidangan," ujar Lie.
Sementara itu, hukuman Robin diringankan karena belum pernah dihukum. Selain itu, dia dianggap sopan selama persidangan ini berlangsung.
"Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di ruang tahanan," kata Lie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)