Jakarta: Bareskrim Polri menangani kasus dugaan penistaan agama Islam dari YouTuber Muhammad Kece. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait peristiwa tersebut.
"Dari barang bukti ini, penyidik akan membuat rekonstruksi hukum dari peristiwa yang terjadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 23 Agustus 2021.
Menurut dia, setelah rekonstruksi, penyidik akan menggelar perkara. Ekspose itu untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dari perbuatan M Kece.
"Apabila dalam proses penyelidikan ternyata diyakini ada tindak pidana, tentu selanjutnya proses penyidikan," ungkap Rusdi.
Baca: Polisi Pastikan Usut Tuntas Dugaan Penghinaan Agama Youtuber Muhammad Kece
Rusdi memastikan kasus akan dituntaskan dengan profesional. Dia mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan kontraproduktif imbas kejadian tersebut.
"Apalagi saat ini di negeri kita masih terjadi pandemi covid-19. Mari sama-sama kita sebagai anak bangsa menjaga, merawat kebinekaan, karena kebinekaan tersebut milik kita bersama," ujar jenderal bintang satu itu.
Rusdi menyebut Polri memahami munculnya video dugaan penghinaan agama itu menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama umat muslim di Tanah Air. Peryataan M Kece dalam video dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap kelompok-kelompok tertentu.
Ada empat laporan polisi (LP) yang masuk terkait kasus itu, salah satu satu di Bareskrim Polri. Laporan teregistrasi dengan Nomor: 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 21 Agustus 2021. Laporan digabung dan ditangani penyidik Bareskrim Polri.
YouTuber M Kece viral di media sosial akibat ucapannya yang kontroversial dan menimbulkan berbagai kecaman. Dia dinilai menistakan agama Islam. Salah satunya, menyelewengkan ucapan salam. Hal itu membuat umat muslim marah hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecamnya.
Jakarta: Bareskrim
Polri menangani kasus dugaan
penistaan agama Islam dari YouTuber Muhammad Kece. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait peristiwa tersebut.
"Dari barang bukti ini, penyidik akan membuat rekonstruksi hukum dari peristiwa yang terjadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 23 Agustus 2021.
Menurut dia, setelah rekonstruksi, penyidik akan menggelar perkara. Ekspose itu untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dari perbuatan M Kece.
"Apabila dalam proses penyelidikan ternyata diyakini ada tindak pidana, tentu selanjutnya proses penyidikan," ungkap Rusdi.
Baca:
Polisi Pastikan Usut Tuntas Dugaan Penghinaan Agama Youtuber Muhammad Kece
Rusdi memastikan kasus akan dituntaskan dengan profesional. Dia mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan kontraproduktif imbas kejadian tersebut.
"Apalagi saat ini di negeri kita masih terjadi pandemi covid-19. Mari sama-sama kita sebagai anak bangsa menjaga, merawat kebinekaan, karena kebinekaan tersebut milik kita bersama," ujar jenderal bintang satu itu.
Rusdi menyebut Polri memahami munculnya video dugaan penghinaan agama itu menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama umat muslim di Tanah Air. Peryataan M Kece dalam video dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap kelompok-kelompok tertentu.
Ada empat laporan polisi (LP) yang masuk terkait kasus itu, salah satu satu di Bareskrim Polri. Laporan teregistrasi dengan Nomor: 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 21 Agustus 2021. Laporan digabung dan ditangani penyidik Bareskrim Polri.
YouTuber M Kece viral di media sosial akibat ucapannya yang kontroversial dan menimbulkan berbagai kecaman. Dia dinilai menistakan agama Islam. Salah satunya, menyelewengkan ucapan salam. Hal itu membuat umat muslim marah hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecamnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)