Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Medcom.id/Candra Yuri
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Medcom.id/Candra Yuri

Tak Bisa Hentikan Sidang Etik, Gugatan PTUN Nurul Ghufron Disebut Berlaku ke Depan

Candra Yuri Nuralam • 07 Mei 2024 07:31
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau memusingkan gugatan Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron di PTUN Jakarta. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut vonis perkara Nurul Ghufron tak akan memengaruhi proses sidang etik.
 
“Ya enggak apa-apa (kalau PTUN-nya dikabulkan). Itu kan berlaku ke depan. Iya kan, ya sudah,” kata Tumpak di Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024.
 
Tumpak memastikan gugatan Ghufron di PTUN tidak bisa menghentikan persidangan etik. Persidangan tetap digelar meski Nurul Ghufron tidak hadir pada 14 Mei 2024.

“Nanti kita rapatkan, majelis akan rapat, kalai dia (Ghufron) enggak datang. Oh kita gelar (sidangnya),” tegas Tumpak.
 
Baca Juga: Nurul Ghufron Klaim Bantu Mutasi Pegawai Atas Dasar Kemanusian, Dewas KPK: Pembelaan!

Nurul Ghufron tidak memberikan kepastian untuk hadir dalam persidangan etiknya pada 14 Mei 2024. Dia memilih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelum menghadap ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah.
 
“Sekali lagi kami masih akan mempertimbangkan dan kami harap sekali lagi prosedur ini adalah sama-sama produk hukum. Dewas adalah produk hukum, gugatan kami adalah ke PTUN adalah prosedur hukum,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024.
 
Ghufron meyakini Dewas KPK tidak seharusnya menggelar persidangan etik karena perkaranya sedang digugat. Mantan akademisi itu meyakini sikap yang diambilnya tidak salah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan