Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Rabu, 6 Desember 2023. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Rabu, 6 Desember 2023. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Firli Bahuri Curhat Merasa Tertekan Diperiksa Kasus Pemerasan

Siti Yona Hukmana • 06 Desember 2023 21:22
Jakarta: Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam.
 
Saat kepergok pewarta, Firli hanya senyum dan melambaikan tangan. Ia yang mengenakan kemeja biru dan masker putih langsung pergi yang didampingi oleh ajudan.
 
Namun, beberapa waktu kemudian, Firli mengirimkan keterangan tertulis soal perasaan tekanan selama pemeriksaan. Walau dia mengaku tidak ditekan atau dipaksa oleh penyidik.

"Saya tidak ditekan atau dipaksa oleh penyidik. Namun, sesungguhnya saya merasa tertekan karena saya tidak pernah diperiksa dan tidak pernah tersangkut masalah hukum selama pengabdian selaku anggota Polri selama 40 tahun," kata Firli dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 6 Desember 2023.
 
Firli menceritakan kisah kariernya. Ia lulus sekolah Bintara Polri Dodiklat 006 Betung Polda Sumbagsel Tahun 1983 dengan pangkat sersan dua. Saat ini, dia pensiun dengan pangkat jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Dia mengeklaim menjadi ketua KPK atas restu rakyat Indonesia.
 
"Rakyat Indonesia mengantarkan saya sebagai ketua KPK yang akan berakhir setelah genap empat tahun tanggal 20 Desember 2023. Mohon doanya, Semoga Allah SWT memberikan kesehatan dan keselamatan kepada rakyat bangsa dan negara, Aamiin ya Rabbal Alamin," ujar Firli.
 
Baca juga: Firli Tak Ditahan Usai 2 Kali Diperiksa Sebagai Tersangka

Firli menyebut akan kooperatif. Dia mengaku hari ini ke Bareskrim memenuhi panggilan penyidik untuk keempat kalinya. Yakni pada dua kali pemeriksaan dalam rangka penyidikan diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 24 Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023.
 
Lalu, pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023. Kemudian, hari ini Rabu, 6 Desember 2023 diperiksa dari pukul 10.18 sampai 19.40 WIB.
 
"Saya datang kembali ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan. Walau saya terkena batuk berat, tapi saya datang. Walau saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindingi kesehatan bersama," ucapnya.
 
Firli mengaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim secara lengkap. Meski ia tak membeberkan apa saja yang disampaikan.
 
"Semoga bisa membantu penyelesaian seauai prinsip kepastian hukum dan keadilan," tutur mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu.
 
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberkas perkara. Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas lengkap, penyidik melimpahkan tersagka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.
 
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan indak pidana korupsi berupa pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan