Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Rabu, 6 Desember 2023. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Rabu, 6 Desember 2023. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Firli Tak Ditahan Usai 2 Kali Diperiksa Sebagai Tersangka

Siti Yona Hukmana • 06 Desember 2023 20:55
Jakarta: Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini disampaikan Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa.
 
"Baru selesai," kata Arief saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Desember 2023.
 
Namun, saat ditanya alasan tidak ditahan, Arief tidak menjawab. Firli menjalani pemeriksaan selama 10 jam dari pukul 10.00-20.10 WIB, Rabu, 6 Desember 2023.

Dia keluar lewat pintu sekretariat utama (setum) yang terdapat informasi bukan jalan umum, tamu lewat pintu gedung utama Mabes Polri. Tak ada sepatah kata yang dikeluarkan Firli.
 
Firli didampingi ajudan. Dia yang mengenakan kemeja biru tua dan masker putih hanya melambaikan tangan kepada pewarta.
 
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Firli Bahuri Gunakan Masker saat Diperiksa di Bareskrim

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kali dalam kapasitas sebagai tersangka. Sebelumnya, ia diperiksa pada Jumat, 1 Desember 2023.
 
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberkas perkara. Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas lengkap, penyidik melimpahkan tersagka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.
 
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan