Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tim biro hukumnya usai Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan memenangkan praperadilan. KPK ingin menggali pertimbangan hakim membebaskan Helmut dari status tersangka.
“Kita coba panggil biro hukum atas pertimbangan hakimnya seperti apa,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, 29 Februari 2024.
Nawawi menyebut pihaknya belum menentukan sikap atas kemenangan Helmut tersebut. Pertimbangan hakim dalam praperadilan itu masih ditelaah.
“(Kita) pelajari dulu nanti,” ucap Nawawi.
KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy, dan Helmut Hermawan. Keduanya lepas dari status tersangka usai memenangkan praperadilan.
“Kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Februari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengamini pihaknya banyak mendapatkan kritik soal ketegasan penanganan kasus tersebut. Salah satunya berasal dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Lembaga Antirasuah menilai kritik itu sebagai dukungan untuk penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Sebagian komentar dari ICW bahkan disepakati oleh KPK.
Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil tim biro hukumnya usai Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan memenangkan praperadilan. KPK ingin menggali pertimbangan hakim membebaskan Helmut dari status tersangka.
“Kita coba panggil biro hukum atas pertimbangan hakimnya seperti apa,” kata Ketua sementara
KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, 29 Februari 2024.
Nawawi menyebut pihaknya belum menentukan sikap atas kemenangan Helmut tersebut. Pertimbangan hakim dalam praperadilan itu masih ditelaah.
“(Kita) pelajari dulu nanti,” ucap Nawawi.
KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy, dan Helmut Hermawan. Keduanya lepas dari status tersangka usai memenangkan
praperadilan.
“Kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Februari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengamini pihaknya banyak mendapatkan kritik soal ketegasan penanganan kasus tersebut. Salah satunya berasal dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Lembaga Antirasuah menilai kritik itu sebagai dukungan untuk penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Sebagian komentar dari ICW bahkan disepakati oleh KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)