Jakarta: Pengacara Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, Maqdir Ismail menyebut kliennya tidak pernah menerima jatah terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Penegasan itu didasari keterangan saksi sekaligus Office Director PT Lintas Artha Bramudya Hadinoto.
"Berdasarkan keterangan saksi Bramudya, terbukti bahwa klien kami Galumbang tidak pernah meminta coomitment fee dari Dirut Lintas Artha, Arya Damar dalam proyek Pembangunan menara BTS 4G," kata Maqdir di Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023.
Maqdir menyebut keterangan itu mematahkan tuduhan Galumbang meminta komitmen fee terkait konsorsium dalam proyek BTS 4G. Dana panas dalam kasus ini diyakini tidak masuk ke kantong kliennya.
"Bahkan diakui juga dalam rapat-rapat direksi Lintas Artha, tidak pernah ada pembahahasan permintaan commitment fee sebesar 10 persen," ujar Maqdir.
Maqdir juga mengeklaim kliennya tidak pernah memberikan kode pemberian fee kepada siapa pun. Galumbang disebut cuma tameng dari pihak lain agar tidak terlibat dalam kasus ini.
"Bahkan, Galumbang juga tidak bertanya mengenai commitment fee. Jadi, kami menilai bahwa keterangan Arya Damar di BAP nya bahwa ada permintaan commitment fee itu adalah supaya dia terhindar dari pidana suap," terang Maqdir.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Kasus ini masih bergulir di pengadilan.
Jakarta: Pengacara Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, Maqdir Ismail menyebut kliennya tidak pernah menerima jatah terkait dugaan
korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Penegasan itu didasari keterangan saksi sekaligus Office Director PT Lintas Artha Bramudya Hadinoto.
"Berdasarkan keterangan saksi Bramudya, terbukti bahwa klien kami Galumbang tidak pernah meminta coomitment fee dari Dirut Lintas Artha, Arya Damar dalam proyek Pembangunan menara BTS 4G," kata Maqdir di Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023.
Maqdir menyebut keterangan itu mematahkan tuduhan Galumbang meminta komitmen
fee terkait konsorsium dalam
proyek BTS 4G. Dana panas dalam kasus ini diyakini tidak masuk ke kantong kliennya.
"Bahkan diakui juga dalam rapat-rapat direksi Lintas Artha, tidak pernah ada pembahahasan permintaan
commitment fee sebesar 10 persen," ujar Maqdir.
Maqdir juga mengeklaim kliennya tidak pernah memberikan kode pemberian
fee kepada siapa pun. Galumbang disebut cuma tameng dari pihak lain agar tidak terlibat dalam kasus ini.
"Bahkan, Galumbang juga tidak bertanya mengenai
commitment fee. Jadi, kami menilai bahwa keterangan Arya Damar di BAP nya bahwa ada permintaan
commitment fee itu adalah supaya dia terhindar dari pidana suap," terang Maqdir.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Kasus ini masih bergulir di pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)