Ilustrasi KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Incar Korupsi di Desa

Candra Yuri Nuralam • 19 Juli 2024 14:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin memastikan pemberantasan korupsi di seluruh desa Indonesia. Sebab, desa dianggap ujung tombak pembangunan nasional.
 
“Desa adalah ujung tombak pembangunan nasional. Harapannya kalau desa-desa ini sudah antikorupsi, bisa naik ke tingkat kecamatan antikorupsi, naik lain ke tingkat kota-kabupaten, hingga berakhir dengan negara Indonesia yang bebas dari korupsi,” kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Juli 2024.
 
Kumbul menjelaskan KPK memiliki program pembinaan desa antikorupsi, yang sudah dijalankan di seluruh pelosok Indonesia. Kegiatan itu juga dibuat untuk mengawasi perkembangan kesejahteraan, untuk memastikan pembangunan wilayah dengan menggelontorkan dana desa.

Pemantauan korupsi dan pendidikan antirasuah di desa penting, karena pemerintah sudah menggelontorkan dana besar. Catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), negara sudah mengeluarkan APBD Rp538 triliun untuk membangunan desa sejak 2015-2023.
 
Baca: Pengalihan Dana Desa ke Anggaran Pendidikan Dinilai Rawan Praktik Korupsi

Sayangnya, dana yang dikeluarkan tidak sebanding dengan perkembangan desa yang saat ini terjadi. Malah, kata Kumbul, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka kemiskinan di wilayah terpencil malah jadi 12 persen dan itu jauh dari target nasional yakni 8,5 persen dan 9 persen.
 
“Pada tahun 2023 jumlah masyarakat miskin sebesar 12,22 persen, 2022 sebesar 12,36 persen, 2021 sebesar 12,53. Hal ini diperparah dengan angka stunting yang berada diangka 17,8 persen pada 2023,” ucap Kumbul.
 
KPK menyebut merosotkan kesejahteraan masyarakat desa itu terjadi karena adanya korupsi yang masif di daerah terpencil. Menurut Kumbul, permainan kotor di kampung lebih parah ketimbang kota.
 
“Hasil survei IPAK BPS (2024) juga menunjukkan, masyarakat desa ternyata lebih koruptif dibanding perkotaan,” ujar Kumbul.
 
Modus korupsi di desa kebanyakan merupa penggelembungan dana, proyek fiktif, sampai laporan palsu. Para pelaku biasanya memanfaatkan ketidaktahuan warga untuk mengambil keuntungan pribadi.
 
Karenanya, KPK mau mendidik masyarakat desa untuk untuk memahami bahaya korupsi. Warga daerah terpencil harus bisa menjaga penggunaan dana daerah di wilayahnya untuk memastikan pembangunan berjalan dengan baik.
 
“Ini tentunya menjadi target tantangan kita bersama. Apalagi terkait dana yang dikucurkan untuk desa tadi, masih terjadi kebocoran-kebocoran. Berdasarkan data yang ada sampai 2022 itu tercatat ada 851 kasus korupsi terjadi di desa. Ada 973 tersangka yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya,” tutur Kumbul.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan