Tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang. (branda Antara)
Tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang. (branda Antara)

Persidangan Panji Gumilang di Indramayu, Tapi...

Antara • 30 Oktober 2023 10:22
Jakarta: Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjdo Puro mengatakan tempat persidangan tersangka Panji Gumilang masih digodok. Meskipun, Panji Gumilang telah dilimpahkan ke Kejaksaan RI, selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
 
“Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, tetapi kemungkinan sidangnya akan dipindah, entah nanti berdasarkan kesepakatan kejaksaan, pengadilan atau kepolisian, termasuk Pemerintah Daerah Indramayu, apakah memungkinkan dilaksanakan di Indramayu,” kata Djuhandhani di Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023.
 
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan RI. Setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung, penyidik mengawal pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Indramayu.

Menurut jenderal polisi bintang satu itu, pelimpahan Panji Gumilang ke Indramayu karena tempat peristiwa pidana (locus delicti) terjadi di Indramayu. Namun, kata dia, untuk lokasi persidangan belum diputuskan karena beberapa pertimbangan berdasarkan hasil analisa intelijen kepolisian.
Baca: Segera Disidang, Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ia menyebut pertimbangan yang disampaikan oleh kepolisian, salah satunya adalah saat ini sudah memasuki tahapan Pemilu 2024. Djuhandhani mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan berdasarkan beberapa laporan intelijen yang diterima, baik itu dari satuan wilayah dan sudah disampaikan kepada Kejaksaan maupun pengadilan negeri.
 
“Hasil analisis intelijen disampaikan persidangan disampaikan dilaksanakan di Indramayu, namun wilayah nanti yang akan menentukan lebih lanjut apakah sidang itu akan dipindahkan atau tetap dilaksanakan di Indramayu," jelas dia. 
 
Dari analisa intelijen, kata Djuhandhani, pertimbangan lokasi persidangan melihat situasi wilayah menjelang tahapan Pemilu. “Mungkin lebih menjaga keamanan di wilayah Indramayu,” kata Djudhandhani.
 
Sementara itu, proses pelimpahan Panji Gumilang ke Indramayu mendapat pengawalan ketat personel Polri bersenjata laras panjang. Menurut Djuhandhani, penjagaan ketat dilakukan sesuai standar prosedur pengamanan (SOP).
 
“Kami tetap menjaga keamanan pada yang bersangkutan. Yang bersangkutan kemarin banyak masyarakat ataupun orang-orang yang mungkin tidak suka dan sebagainya. Cenderung pada menjaga yang bersangkutan dan itu merupakan SOP, pengawalan kepada semua tersangka yang akan kami bawa,” jelas Djuhandhani.
 
Djuhandhani juga menegaskan terkait proses hukum Panji Gimilang bukan merupakan delik aduan dan perkara yang bisa dilakukan Restorative Justice (RJ). Sehingga meski laporan polisi sudah dicabut, penyidikan tetap berjalan, hingga proses pembuktian di persidangan.
 
Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) Subsider Pasal 14 ayat (2) Subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan