Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Panji Gumilang kepada pihak Kejaksaan RI, Senin (30/10/2023). (Branda ANTARA)
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Panji Gumilang kepada pihak Kejaksaan RI, Senin (30/10/2023). (Branda ANTARA)

Segera Disidang, Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Antara • 30 Oktober 2023 09:20
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang kepada Kejaksaan RI. Pelimpahan dilakukan hari ini, 30 Oktober 2023.
 
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas perkara Panji Gumilang lengkap secara formil maupun materiil atau P-21. Panji Gumilang lebih dulu dilimpahkan ke Kejagung, kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, untuk proses persidangan.
 
"Pada hari ini, penyidik dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan RI, kami melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, dan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023.
Baca: Sepakat Berdamai, Panji Gumilang Cabut Gugatan ke Anwar Abbas

Berkas perkara tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu  Panji Gumilang dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis, 26 Oktober 2023. Setelah dilakukan dua kali pelimpahan berkas pada Rabu, 16 Agustus 2023 dan Jumat, 22 September 2023.

Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) Subsidair Pasal 14 ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Kasus ini bergulir sejak Polri menerima tiga laporan polisi. Ketiga laporan tersebut, yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri dengan pelapor Muhammad Ihsan Tanjung, LP/B/169/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri atas nama pelapor Ken Setiawan dan LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar atas nama pelapor Ruslan Abdul Gani. Namun ketiga laporan dicabut oleh para pelapor pada Rabu, 20 September 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan