Jakarta: Publik dibuat tercengang dengan narasi yang dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang menempatkan penjudi online sebagai korban yang harus dikasihani. Merespons hal itu Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatkaan, hukum di Indonesia mengatur masalah judi sebagai tindakan kriminal.
"Pelaku judi itu dipidana termasuk bandarnya. Artinya, kita harus sampaikan ke masyarakat berjudi itu kriminal," kata Yenti dalam tayangan Metro TV, Kamis, 20 Juni 2024.
Yenti menjelaskan tak ada perbedaan antara pelaku maupun bandar, keduanya bisa dikenakan pidana. Dia mengatakan, saat ini berbagai modus dilakukan para bandar sehingga anak-anak pun menjadi pelaku judi online.
Selain itu, Yenti menyebut dengan banyaknya uang yang didapat dari judi online, para bandar akan berupaya melakukan pencucian uang. Sehingga dalam kasus judi online, perlu juga diperhatikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Uang judi itu dipakai apapun, masuk kemanapun, itu TPPU. Jadi poin penting adalah penegakan TPPU disini. Kita akan lihat uang ini siapa yang pakai, dan kemudian perbankkan mempunyai peran penting,” kata dia.
Yenti menyebut pihak bank seharusnya melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika ditemukan transaksi mencurigakan, seperti transaksi diatas Rp500 juta.
"Sayangnya selama ini hal ini tidak dilakukan. Hal tersebut diketahui setelah penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Jakarta: Publik dibuat tercengang dengan narasi yang dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (
Menko PMK) Muhadjir Effendy yang menempatkan
penjudi online sebagai korban yang harus dikasihani. Merespons hal itu Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (
TPPU) Yenti Garnasih mengatkaan, hukum di Indonesia mengatur masalah judi sebagai tindakan kriminal.
"Pelaku judi itu dipidana termasuk bandarnya. Artinya, kita harus sampaikan ke masyarakat berjudi itu kriminal," kata Yenti dalam tayangan Metro TV, Kamis, 20 Juni 2024.
Yenti menjelaskan tak ada perbedaan antara pelaku maupun bandar, keduanya bisa dikenakan pidana. Dia mengatakan, saat ini berbagai modus dilakukan para bandar sehingga anak-anak pun menjadi pelaku judi online.
Selain itu, Yenti menyebut dengan banyaknya uang yang didapat dari judi online, para bandar akan berupaya melakukan pencucian uang. Sehingga dalam kasus judi online, perlu juga diperhatikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Uang judi itu dipakai apapun, masuk kemanapun, itu TPPU. Jadi poin penting adalah penegakan TPPU disini. Kita akan lihat uang ini siapa yang pakai, dan kemudian perbankkan mempunyai peran penting,” kata dia.
Yenti menyebut pihak bank seharusnya melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika ditemukan transaksi mencurigakan, seperti transaksi diatas Rp500 juta.
"Sayangnya selama ini hal ini tidak dilakukan. Hal tersebut diketahui setelah penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)