Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Berdalih Sedang Praperadilan, Eks Ketua DPD Gerindra Malut Tak Hadiri Panggilan KPK

Candra Yuri Nuralam • 21 Juni 2024 20:31
Jakarta: Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pencucian uang Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba hari ini, 21 Juni 2024. Dia berdalih sedang melakukan praperadilan terkait kasus suap yang menjeratnya.
 
“Terperiksa Muhammad Syarif hari ini tidak hadir, karena yang bersangkutan melalui penasihat hukumnya memberikan informasi kepada penyidik bahwa ada proses praperadilan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.
 
Muhaimin terseret dalam kasus suap proyek di Malut. Untuk perkara pencucian uang Abdul Gani, dia cuma berstatus sebagai saksi.

KPK menghormati pengajuan praperadilan itu. Namun, alasan itu sejatinya tidak tepat untuk mangkir dari panggilan penyidik.
 
“Di sini kami sampaikan bahwa KPK menghormati yang bersangkutan melakukan atau mengajukan proses perapradilan namun itu tidak atau bukan merupakan dasar yang dapat dikategorikan patut dan wajar untuk yang bersangkutan tidak bisa hadir,” ucap Tessa.
 
Baca juga: KPK Bantah Ada Maladministrasi dalam Menyita Barang Hasto dan Staf

KPK bakal memanggil ulang Muhaimin. Dia diharap kooperatif saat diminta hadir oleh penyidik nantinya.
 
“Sesuai KUHAP apabila panggilan pertama dianggap tidak bisa hadir karena alasannya tidak patut atau wajar, maka akan diberikan surat panggilan kedua pada yang tersangkutan,” ujar Tessa.
 
Muhaimin Syarif terjerat kasus suap di Malut yang sebelumnya menyeret Abdul Gani. Politikus itu sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK.
 
Sementara itu, dugaan pencucian uang Abdul Gani diusut penyidik usai ditemukannya bukti baru dalam tahapan penyidikan. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
 
“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
 
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan