Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melakukan maladministrasi atas penyitaan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi. Tuduhan kubu mereka dinilai salah karena berkas pengambilan barang sudah ditandatangani.
“Administrasi penyitaan barang bukti elektronik maupun dokumen sudah ditandatangani oleh Pak Hasto dan Pak Kusnadi, baik berita acara penyitaan maupun tanda terimanya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.
Tessa menjelaskan penyitaan berhak dilakukan atas kebutuhan penyidikan. Barang milik Hasto dan Kusnadi diyakini berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
KPK meyakini Kusnadi dan Hasto yang melakukan kesalahan. Sebab, keduanya membawa berkas yang salah saat diperiksa penyidik, beberapa waktu lalu.
“(Ada dokumen) yang salah dibawa keluar oleh Pak Kusnadi itu adalah tanda terima yang bentuknya koreksian. Tapi yang benernya sudah ditandatangan,” ujar Tessa.
Tessa meyakini pihaknya tidak melakukan kesalahan. Klaim maladministrasi dinilai cuma tuduhan belaka yang tidak akan terbukti.
“Jadi, penyitaan itu sah, secara hukum sah,” tegas Tessa.
Sebelumnya, kubu Kusnadi menyambangi Dewas KPK usai diperiksa pada Rabu, 19 Juni 2024. Mereka mengeklaim memiliki bukti baru atas dugaan pelanggaran etik penyidik yang sebelumnya dilaporkan.
“Hari ini, kami dari penasihat hukum Saudara Kusnadi, saya Ronny Talapessy, bersama Bung Alvon Kurnia Palma, dan Bung Yohannes Tobing, menyampaikan beberapa poin kita hari ini, kita sampaikan ke Dewas,” kata Pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni 2024.
Ronny menjelaskan bukti baru yakni berkas penyitaan barang yang diberikan KPK usai Kusnadi diperiksa, kemarin. KPK dinilai memanipulasi dokumen.
“Di dalam pemeriksaan, teman-teman, bahwa surat diberikan tanggal dengan surat yang sama, tetapi tanggalnya dirubah, yaitu tanggal 10 Juni 2024, seperti di pemeriksaan yang awal,” ujar Ronny.
Ronny menyebut KPK memberikan surat tertanggal 24 April 2024 saat menyita ponsel dan tas milik Hasto dan Kusnadi. Dia mempertanyakan alasan penyidik memberikan dokumen lain yang diklaim sama, namun, tanggalnya berbeda.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melakukan maladministrasi atas penyitaan barang milik
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi. Tuduhan kubu mereka dinilai salah karena berkas pengambilan barang sudah ditandatangani.
“Administrasi penyitaan barang bukti elektronik maupun dokumen sudah ditandatangani oleh Pak Hasto dan Pak Kusnadi, baik berita acara penyitaan maupun tanda terimanya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.
Tessa menjelaskan penyitaan berhak dilakukan atas kebutuhan penyidikan. Barang milik Hasto dan Kusnadi diyakini berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
KPK meyakini Kusnadi dan Hasto yang melakukan kesalahan. Sebab, keduanya membawa berkas yang salah saat diperiksa penyidik, beberapa waktu lalu.
“(Ada dokumen) yang salah dibawa keluar oleh Pak Kusnadi itu adalah tanda terima yang bentuknya koreksian. Tapi yang benernya sudah ditandatangan,” ujar Tessa.
Tessa meyakini pihaknya tidak melakukan kesalahan. Klaim maladministrasi dinilai cuma tuduhan belaka yang tidak akan terbukti.
“Jadi, penyitaan itu sah, secara hukum sah,” tegas Tessa.
Sebelumnya, kubu Kusnadi menyambangi Dewas KPK usai diperiksa pada Rabu, 19 Juni 2024. Mereka mengeklaim memiliki bukti baru atas dugaan pelanggaran etik penyidik yang sebelumnya dilaporkan.
“Hari ini, kami dari penasihat hukum Saudara Kusnadi, saya Ronny Talapessy, bersama Bung Alvon Kurnia Palma, dan Bung Yohannes Tobing, menyampaikan beberapa poin kita hari ini, kita sampaikan ke Dewas,” kata Pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni 2024.
Ronny menjelaskan bukti baru yakni berkas penyitaan barang yang diberikan KPK usai Kusnadi diperiksa, kemarin. KPK dinilai memanipulasi dokumen.
“Di dalam pemeriksaan, teman-teman, bahwa surat diberikan tanggal dengan surat yang sama, tetapi tanggalnya dirubah, yaitu tanggal 10 Juni 2024, seperti di pemeriksaan yang awal,” ujar Ronny.
Ronny menyebut KPK memberikan surat tertanggal 24 April 2024 saat menyita ponsel dan tas milik Hasto dan Kusnadi. Dia mempertanyakan alasan penyidik memberikan dokumen lain yang diklaim sama, namun, tanggalnya berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)