Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra.

Firli Serahkan Saksi Meringankan Pengganti Alexander Marwata Hari Ini

Siti Yona Hukmana • 27 Desember 2023 09:05
Jakarta: Firli Bahuri disebut menyerahkan saksi meringankan baru dalam dugaan gratifikasi, suap, dan pemerasan. Pengajuan akan diserahkan dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini.
 
"Ya nanti kita sampaikan di pemeriksaan hari ini lah," kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Desember 2023.
 
Ian menjelaskan alasan pihaknya mengajukan sakti meringankan yang baru kepada penyidik. Sebab, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menolak menjadi saksi meringankan Firli.

"Ya nanti kan kita ajukan (saksi meringankan) pengganti beliau (Alexander Marwata) kan," ujar dia.
 
Baca juga: Firli Bakal Bawa Sejumlah Bukti dalam Pemeriksaan Hari Ini

Sebelumnya, kubu Firli mengajukan empat saksi meringankan dalam kasus pemerasan. Ketiga saksi itu yakni guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus, Yusril Ihza Mahendra.
 
Selanjutnya pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, Yusril Ihza Mahendra disebut polisi tidak ada dalam pengajuan Firli. Melainkan ada nama mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
 
"Enggak ada itu Prof Yusril Ihza Mahendra. Prof Suparji Ahmad dan Natalius Pigai sudah diperiksa, Prof Romli Atmasasmita minta penundaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 23 Desember 2023.
 
Sedangkan, Alexander Marwata batal diperiksa oleh pihak kepolisian. Lantaran, Wakil Ketua KPK itu keberatan atau menolak permintaan Firli menjadi saksi meringankan.
 
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
 
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan