Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar. Foto: Medcom.id/Fachri.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar. Foto: Medcom.id/Fachri.

Firli Bakal Bawa Sejumlah Bukti dalam Pemeriksaan Hari Ini

Siti Yona Hukmana • 27 Desember 2023 07:27
Jakarta: Firli Bahuri dipastikan bakal memenuhi pemeriksaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini Rabu, 27 Desember 2023. Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bakal membawa sejumlah bukti baru dalam pemeriksaan.
 
"Kan keterangan tambahan, ya pasti lah kita bawa bukti-bukti," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Desember 2023.
 
Firli diperiksa pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu dipastikan bakal hadiri pemeriksaan.

"Ya hadir lah, kita diundang, hadir toh, pasti hadir," ujar dia.
 
Baca juga: ICW: Firli Layak Disanksi Berat

Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada Firli karena dia mangkir pada Kamis, 21 Desember 2023. Pemeriksaan dilakukan pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.
 
Surat panggilan itu telah dikirim dan diterima Firli pada Kamis, 21 Desember 2023 pukul 20.10 WIB. Polisi menegaskan akan menyiapkan surat perintah membawa yang bisa digunakan apabila Firli kembali mangkir pada panggilan tersebut.
 
"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila pada panggilan ke-2 terhadap tersangka dimaksud, tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 21 Desember 2023.
 
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
 
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan