Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Firli Bahuri layak diganjar sanksi berat. Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahru Yasin Limpo.
“Kemungkinan Firli dijatuhi sanksi berat oleh Dewas sangat besar. Sebab, statusnya sendiri di Polda Metro Jaya sudah merupakan seorang tersangka, oleh sebab itu, mudah bagi Dewas untuk membuktikan pelanggaran etiknya,” kata peneliti ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Desember 2023.
Sanksi terberat dalam persidangan etik yakni permintaan pengajuan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. ICW memandang pemberin sanksi tersebut sebagai harga mati.
"Sanksi berat bagi Ketua KPK nonaktif tersebut menjadi harga mati yang harus diambil oleh Dewas sebagai langkah pertama untuk menyelamatkan muruah KPK,” ungkap dia.
Firli terkena tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait dengan komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Kedua yakni terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu tidak mendata sejumlah pemasukan dan utang.
Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Persidangan etik digelar maraton dari 14 Desember 2023.
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai
Firli Bahuri layak diganjar sanksi berat. Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka
kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahru Yasin Limpo.
“Kemungkinan Firli dijatuhi sanksi berat oleh Dewas sangat besar. Sebab, statusnya sendiri di
Polda Metro Jaya sudah merupakan seorang tersangka, oleh sebab itu, mudah bagi Dewas untuk membuktikan pelanggaran etiknya,” kata peneliti ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Desember 2023.
Sanksi terberat dalam persidangan etik yakni permintaan pengajuan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. ICW memandang pemberin sanksi tersebut sebagai harga mati.
"Sanksi berat bagi Ketua KPK nonaktif tersebut menjadi harga mati yang harus diambil oleh Dewas sebagai langkah pertama untuk menyelamatkan muruah KPK,” ungkap dia.
Firli terkena tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait dengan komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Kedua yakni terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu tidak mendata sejumlah pemasukan dan utang.
Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Persidangan etik digelar maraton dari 14 Desember 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)