Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (Medcom.id/Siti Yona)
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (Medcom.id/Siti Yona)

Penguntitan Jampidsus Kejagung, Polri: Kalau Diperpanjang, Ada yang Ingin Adu Domba

Siti Yona Hukmana • 30 Mei 2024 14:20
Jakarta: Mabes Polri menyatakan kasus penguntitan Jampidus Kejagung Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri selesai. Korps Bhayangkara memandang ada yang ingin mengadu domba bila kasus masih diperpanjang.
 
"Jadi kalau sampai masalah ini diperpanjang berarti ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengadu domba antara Kejaksaan dan Kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Mei 2024.
 
Sandi menuturkan kasus ini terjadi dua pekan lalu. Kemudian, bergulir hingga Minggu, 26 Mei 2024. Lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bertemu di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Senin, 27 Mei 2024.

"Ketika hari Seninnya ketemu para pimpinan, ketemu bersama, beliau-beliau sudah menyampaikan sudah tidak ada masalah," ujar Sandi.
 
Telebih, Sandi menyinggung pernyataan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang memastikan kedua lembaga aparat penegak hukum yakni Polri dan Kejagung dalam keadaan baik-baik saja pascapenguntitan. Maka itu, kata dia, Polri menyatakan tak ada masalah.
 
“Mohon bantu rekan-rekan sekalian karena sinergitas, soliditas, ini yang saat ini sedang diuji untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang sedang meningkat saat ini," pungkas jenderal bintang dua itu.
 
Baca: Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Dibebaskan, Tanpa Ada Sanksi

Penguntitan terjadi saat Febrie makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu malam, 19 Mei 2024. Ada enam anggota Densus yang menguntit, namun satu di antaranya ditangkap polisi militer yang mengawal Febrie.
 
Anggota Densus yang ditangkap bernama Bripda Iqbal Mustofa. Kejagung menemukan fakta bahwa Bripda Iqbal telah memprofiling Jampidus.
 
Saat penguntitan, Bripda Iqbal memotret Febrie. Namun, Polri tak membeberkan motif dan sosok yang memerintahkan Bripda Iqbal.
 
Febrie Adriansyah juga enggan bicara soal penguntitan terhadap dirinya. Sebab, peristiwa itu disebut merupakan urusan kelembagaan bukan pribadi.
 
"Jadi kalau mengenai kuntit-menguntit atau intip-mengintip ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin), karena sudah menjadi urusan kelembagaan sehingga ini secara resmi disampaikan," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Mei 2024.
 
Kedua lembaga telah membenarkan ada penguntitan dan pelaku telah diperiksa Profesi dan Pengamanan (Propam) Porli. Namun, Bripda Iqbal tidak dikenakan sanksi. Sosok yang memerintahkan dan motif penguntitan juga tidak dibeberkan Korps Bhayangkara. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan