Jakarta: Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda Iqbal Mustofa, 25, diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri setelah menguntit Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Iqbal telah dibebaskan dan tidak dikenakan sanksi.
"Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Mei 2024.
Sandi mengatakan pihaknya akan menerima informasi dari Kadiv Propam Polri bila anggota Densus 88 itu melanggar etika, tindak pidana, dan tindakan disiplin. Namun, belum ada informasi dari Propam soal sanksi terhadap Bripda Iqbal.
"Maka sampai pada pemeriksaan itu selesai kami mendapatkan informasi seperti itu," ujar jenderal bintang dua itu.
Sandi menekankan kasus penguntitan telah selesai. Hal itu ditandai dengan pertemuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Istana Merdeka, Jakarta Pusat Senin, 27 Mei 2024.
"Menurut kami hal tersebut sudah menjadi gambaran secara utuh permasalahan yang minggu lalu menjadi suatu hal yang viral di media sosial, sudah terjawab dengan adanya komunikasi antar pimpinan," ungkap dia.
Sandi menegaskan tidak ada masalah antara Korps Bhayangkara dan Korps Adhyaksa. Dia meminta dukungan awak media untuk ikut membangun suasana menjadi lebih kondusif.
"Dan yang pastinya apa yang disampaikan antar pimpinan tadi menjadi pegangan kita bersama untuk kita pedomani dan kita laksanakan ke depan," ujar dia.
Penguntitan terjadi saat Febrie makan malam di satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan, Minggu malam, 19 Mei 2024. Ada enam anggota Densus yang menguntit, satu ditangkap polisi militer yang mengawal Febrie.
Kejagung menemukan fakta Bripda Iqbal Mustofa telah memprofiling Jampidus. Penguntitan pun dilakukan dengan memotret Febrie. Namun, Polri tak membeberkan motif dan sosok yang memerintahkan Bripda Iqbal.
Jakarta: Anggota Detasemen Khusus (
Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda Iqbal Mustofa, 25, diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri setelah menguntit Jampidsus
Kejagung Febrie Adriansyah. Iqbal telah dibebaskan dan tidak dikenakan sanksi.
"Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," kata Kadiv Humas
Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Mei 2024.
Sandi mengatakan pihaknya akan menerima informasi dari Kadiv Propam Polri bila anggota Densus 88 itu melanggar etika, tindak pidana, dan tindakan disiplin. Namun, belum ada informasi dari Propam soal sanksi terhadap Bripda Iqbal.
"Maka sampai pada pemeriksaan itu selesai kami mendapatkan informasi seperti itu," ujar jenderal bintang dua itu.
Sandi menekankan kasus penguntitan telah selesai. Hal itu ditandai dengan pertemuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Istana Merdeka, Jakarta Pusat Senin, 27 Mei 2024.
"Menurut kami hal tersebut sudah menjadi gambaran secara utuh permasalahan yang minggu lalu menjadi suatu hal yang viral di media sosial, sudah terjawab dengan adanya komunikasi antar pimpinan," ungkap dia.
Sandi menegaskan tidak ada masalah antara Korps Bhayangkara dan Korps Adhyaksa. Dia meminta dukungan awak media untuk ikut membangun suasana menjadi lebih kondusif.
"Dan yang pastinya apa yang disampaikan antar pimpinan tadi menjadi pegangan kita bersama untuk kita pedomani dan kita laksanakan ke depan," ujar dia.
Penguntitan terjadi saat Febrie makan malam di satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan, Minggu malam, 19 Mei 2024. Ada enam anggota Densus yang menguntit, satu ditangkap polisi militer yang mengawal Febrie.
Kejagung menemukan fakta Bripda Iqbal Mustofa telah memprofiling Jampidus. Penguntitan pun dilakukan dengan memotret Febrie. Namun, Polri tak membeberkan motif dan sosok yang memerintahkan Bripda Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)