Jakarta: Penyebaran dan jual-beli video porno anak melalui media sosial X dan Telegram cukup meresahkan warga. Kriminolog Adrianus Meliala menuturkan maraknya kasus penyebaran dan jual-bel video porno anak itu merupakan bagian dari kalangan yang berperilaku menyimpang.
“Pasti ada kalangan yang berperilaku menyimpang. Dari kalangan menyimpang tersebut, pasti ada yang terlibat sexual disorder atau sexual misconduct," kata Adrianus saat dikutip dari Media Indonesia, 2 Juni 2024.
Adrianus menyebut tentu ada saja kalangan yang berperilaku menyimpang dan memiliki kelainan secara seksual. Salah satunya, pedofil.
"Dari sub kalangan tersebut, pasti ada irisan kecil yang menjadi penyuka pornografi anak. Kalangan penyuka itu bisa saja pedophile atau bisa juga tidak,” ucap Adrianus.
Adrinaus menjelaskan adanya kelainan seksual di beberapa kalangan belum tentu berpengaruh pada perubahan perilaku masyarakat Indonesia secara umum. Namun, kelainan atau penyuka konten porno anak bukan suatu hal yang dapat dibenarkan.
“Itu mencerminkan keberagaman saja di masyarakat. Karena populasi Indonesia besar, maka walaupun hanya irisan kecil, jumlahnya masih besar juga,” ucap dia.
Dia juga prihatin dengan fakta bahwa ada ribuan konten porno yang ternyata melibatkan anak di bawah umur. Diberharap agar masyarakat, terutama anak-anak di bawah umur dapat terlindungi dari konten pornografi yang dapat merusak masa depan mereka.
Populasi masyarakat dunia penggemar pornografi anak kan besar. Ingat bahwa volume bisnis pornografi menduduki urutan ke empat setelah penjualan senjata ilegal, narkotika dan illegal logging. Belum lagi anak yang bisa menjadi obyek atau target. Mudah sekali mencari anak untuk dijebak,” ujar dia.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan dan penyebaran video porno dengan pemeran anak melalui aplikasi Telegram dan X (Twitter). Satu tersangka ditangkap, berinisil DY, 25.
"Tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi/asusila," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 30 Mei 2024.
Jakarta: Penyebaran dan jual-beli
video porno anak melalui media sosial X dan Telegram cukup meresahkan warga. Kriminolog Adrianus Meliala menuturkan maraknya kasus penyebaran dan jual-bel
video porno anak itu merupakan bagian dari kalangan yang berperilaku menyimpang.
“Pasti ada kalangan yang berperilaku menyimpang. Dari kalangan menyimpang tersebut, pasti ada yang terlibat sexual disorder atau sexual misconduct," kata Adrianus saat dikutip dari
Media Indonesia, 2 Juni 2024.
Adrianus menyebut tentu ada saja kalangan yang berperilaku menyimpang dan memiliki kelainan secara seksual. Salah satunya,
pedofil.
"Dari sub kalangan tersebut, pasti ada irisan kecil yang menjadi penyuka pornografi anak. Kalangan penyuka itu bisa saja pedophile atau bisa juga tidak,” ucap Adrianus.
Adrinaus menjelaskan adanya kelainan seksual di beberapa kalangan belum tentu berpengaruh pada perubahan perilaku masyarakat Indonesia secara umum. Namun, kelainan atau penyuka konten porno anak bukan suatu hal yang dapat dibenarkan.
“Itu mencerminkan keberagaman saja di masyarakat. Karena populasi Indonesia besar, maka walaupun hanya irisan kecil, jumlahnya masih besar juga,” ucap dia.
Dia juga prihatin dengan fakta bahwa ada ribuan konten porno yang ternyata melibatkan anak di bawah umur. Diberharap agar masyarakat, terutama anak-anak di bawah umur dapat terlindungi dari konten pornografi yang dapat merusak masa depan mereka.
Populasi masyarakat dunia penggemar pornografi anak kan besar. Ingat bahwa volume bisnis pornografi menduduki urutan ke empat setelah penjualan senjata ilegal, narkotika dan illegal logging. Belum lagi
anak yang bisa menjadi obyek atau target. Mudah sekali mencari anak untuk dijebak,” ujar dia.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan dan penyebaran video porno dengan pemeran anak melalui aplikasi Telegram dan X (Twitter). Satu tersangka ditangkap, berinisil DY, 25.
"Tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi/asusila," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 30 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ABK)