Jakarta: Polri mengungkapkan perkembangan laporan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Ghufron mengadukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Terkait hal ini kewajiban penyidik memberi SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) ke pelapor," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di The Tribrata Darmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
Trunoyudo mengatakan pihaknya menerima laporan dari semua pihak. Seluruh pelapor diminta bersabar untuk menerima SP2HP.
"Terkait yang sudah dilaporkan, kalau ada (perkembangan), nanti (pelapor) akan diberi surat," jelas jenderal bintang satu itu.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima laporan Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan Ghufron diterima dengan nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024.
"Diberitahukan kepada saudara bahwa Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penghinaan dan atau penyalahgunaan wewenang," demikian isi dalam surat pemberitahuan yang diterima Medcom.id, Selasa, 21 Mei 2024
Ghufron menyampaikan dirinya memperkarakan Dewas KPK dengan dua pasal. Pertama Pasal 421 KUHP yang menyebutkan penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Jakarta: Polri mengungkapkan perkembangan laporan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Ghufron mengadukan Dewan Pengawas (Dewas)
KPK.
"Terkait hal ini kewajiban penyidik memberi SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) ke pelapor," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di The Tribrata Darmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
Trunoyudo mengatakan pihaknya menerima laporan dari semua pihak. Seluruh pelapor diminta bersabar untuk menerima SP2HP.
"Terkait yang sudah dilaporkan, kalau ada (perkembangan), nanti (pelapor) akan diberi surat," jelas jenderal bintang satu itu.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum)
Bareskrim Polri menerima laporan Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan Ghufron diterima dengan nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024.
"Diberitahukan kepada saudara bahwa Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penghinaan dan atau penyalahgunaan wewenang," demikian isi dalam surat pemberitahuan yang diterima Medcom.id, Selasa, 21 Mei 2024
Ghufron menyampaikan dirinya memperkarakan
Dewas KPK dengan dua pasal. Pertama Pasal 421 KUHP yang menyebutkan penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)