Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana. DOK YouTube KPK
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana. DOK YouTube KPK

KPK: 24,6% Siswa Diterima PPDB 2023 Karena Beri Imbalan ke Sekolah

Ilham Pratama Putra • 10 Juni 2024 18:12
Jakarta: Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, mengungkapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tak selalu berjalan bersih. Pihaknya mendeteksi perilaku korupsi hingga gratifikasi.
 
KPK mencatat 'kotornya' PPDB 2023 melalui Survei Penilaian Integritas (SPI). Pihaknya menemukan kasus siswa lolos PPDB setelah memberikan sejumlah uang kepada sekolah.
 
"Ada 24,6 persen di mana menyatakan bahwa ada siswa yang diterima di sekolah tersebut, itu diterima karena telah memberikan imbalan tertentu pada pihak sekolah," kata Wawan dalam diskusi media Mencegah Praktik Korupsi Penerimaan Siswa Baru di YouTube KPK RI, Senin, 10 Juni 2024.

Wawan menyebut tindakan tersebut kerap dilakukan dengan joki atau menitipkan imbalan kepada orang lain. Ada pula kecurangan dengan cara menitipkan anak disertai hadiah.
 
"Ada gratifikasi. Atau menggunakan koneksi-koneksi, ini yang kerap terjadi," beber dia.
 
Wawan mengungkapkan dalam PPDB ada banyak siswa yang sebenarnya tidak layak diterima. Hal itu dikarenakan berbagai faktor.
 
"Ada temuan 42,4 persen guru yang menyatakan bahwa sebenarnya siswa tidak layak diterima. Tetapi dengan cara memberi dan lain-lain itu akhirnya tetap diterima," ujar dia.
 
Baca juga: Penerimaan Siswa Terendus Suap sampai Peras, KPK Minta Konflik Kepentingan Dihindari

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan