Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya suap sampai pemerasan dalam proses penerimaan siswa baru. Tenaga pengajar diminta menjauhkan konflik kepentingan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
“Proses pelaksanaan PPDB dari prapelaksanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan,” kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kidung melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2024.
Ipi menjelaskan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran untuk mencegah gratifikasi dan korupsi dalam penyelenggaraan PPDP di seluruh Indonesia. Imbauan itu juga berlaku untuk sekolah swasta.
“SE (surat edaran) ini menyebut ASN dan non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi,” ujar Ipi.
Ipi menjelaskan guru sekolah swasta juga dilarang menerima gratifikasi maupun meminta suap yang menjurus ke arah suap dalam proses penerimaan siswa baru. Penegasan itu dilakukan karena tindakan koruptif tidak sejatinya muncul di sektor pendidikan.
Kepala daerah turut diminta untuk memantau proses PPDB di wilayahnya. Inspektorat diharap menindak tegas guru maupun tenaga pengajar lainnya yang berani memeras orang tua murid.
“Kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PPDB,” ucap Ipi.
Orang tua murid juga diharap tidak menawarkan tindakan koruptif jika muridnya tidak diterima di sekolah negeri. Bantuan dari semua pihak dibutuhkan untuk memastikan PPDB di Indonesia berjalan dengan baik.
“Komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor Pendidikan dan masyarakat punya peran penting untuk menciptakan dunia Pendidikan kita tidak tergores praktik-praktik korupsi,” tutur Ipi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengendus adanya
suap sampai pemerasan dalam proses penerimaan siswa baru. Tenaga pengajar diminta menjauhkan konflik kepentingan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
“Proses pelaksanaan PPDB dari prapelaksanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan,” kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kidung melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2024.
Ipi menjelaskan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran untuk mencegah gratifikasi dan korupsi dalam penyelenggaraan PPDP di seluruh Indonesia. Imbauan itu juga berlaku untuk sekolah swasta.
“SE (surat edaran) ini menyebut ASN dan non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi,” ujar Ipi.
Ipi menjelaskan guru sekolah swasta juga dilarang menerima gratifikasi maupun meminta suap yang menjurus ke arah suap dalam proses penerimaan siswa baru. Penegasan itu dilakukan karena tindakan koruptif tidak sejatinya muncul di sektor pendidikan.
Kepala daerah turut diminta untuk memantau proses PPDB di wilayahnya. Inspektorat diharap menindak tegas guru maupun tenaga pengajar lainnya yang berani memeras orang tua murid.
“Kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PPDB,” ucap Ipi.
Orang tua murid juga diharap tidak menawarkan tindakan koruptif jika muridnya tidak diterima di sekolah negeri. Bantuan dari semua pihak dibutuhkan untuk memastikan PPDB di Indonesia berjalan dengan baik.
“Komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor Pendidikan dan masyarakat punya peran penting untuk menciptakan dunia Pendidikan kita tidak tergores praktik-praktik korupsi,” tutur Ipi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)