Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: MI/Susanto.
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: MI/Susanto.

Kapolri dan Jaksa Agung Dinilai Harus Turun Tangan Urus Kasus Pemerasan Firli

Siti Yona Hukmana • 13 Juni 2024 13:21
Jakarta: Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadja menilai kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri jalan di tempat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin diminta turun tangan.
 
"Saya kira seharusnya Kapolri dan Jaksa Agung menegur bawahannya untuk melanjutkan membawa perkara FB ke pengadilan," kata Abdul Fickar kepada Medcom.id, Kamis, 13 Juni 2024.
 
Abdul Fickar mengatakan seharusnya setelah 14 hari berkas dikembalikan jaksa, polisi harus kembali mengirimkan berkas yang diminta untuk dilengkapi itu. Jaksa disebut harus menegur polisi bila berkas itu tak kunjung dikembalikan setelah 14 hari.

"Ya mestinya jaksa menegur, karena ketika mengembalikan jaksa memberi catatan soal yang harus ditambah dan diperbaiki," ucapnya.
 
Selain itu, Abdul Fickar menduga Polri maupun jaksa tebang pilih dengan tidak menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Terlebih, kata dia, memungkinkan untuk ditahan atas sangkaan yang jelas. Dia menduga kuat ada intervensi dalam kasus Firli.
 
"Sangat mungkin ada intervensi, tetapi seharusnya polisi dan kejaksaan tidak takut pada intervensi dari luar, karena kasusnya jelas pemerasan, dan penyalahgunaan jabatan," ungkapnya.
Baca: Pemeras Ria Ricis Ambil Foto dan Video dari Rekaman CCTV

Abdul Fickar mengatakan seharusnya kasus Firli Bahuri sudah naik ke penuntutan dan peradilan. Bahkan, seharusnya sudah divonis. Dia menegaskan kasus Firli tidak layak dihentikan atau diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
 
"Tidak layak di SP3, itu pemerasan, tindak pidana yang karena dilakukan oleh aparat hukumannya ditambah 1/3," tegas dia.
 
Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Firli tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri. Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara yang dua kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan